Senin 22 Jumadits Tsani 1446 - 23 Desember 2024
Indonesian

Mengunjungi Jabal Arafah (Jabal Rahmah)

32846

Tanggal Tayang : 03-08-2017

Penampilan-penampilan : 5942

Pertanyaan

Sebagian jamaah haji merasa harus mendatangi Jabal Rahmah baik sebelum atau sesudah haji dan shalat di atasnya. Apa hukum mendatangi tempat ini?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Pertanyaan ini disampaikan kepada Syekh Muhammad bin Utsaimin rahimahulllah. Maka dia berkata, “Hukumnya sebagaimana telah diketahui dalam kaidah syariat, bahwa siapa saja yang beribadah kepada Allah dengan sesuatu yang tidak dia ajarkan maka dia berbuat bid’ah. Maka dapat diketahui bahwa menuju bukit tersebut untuk shalat di sana atau mengusap-usapnya atau semacamnya sebagaimana yang dilakukan sebagian orang awam adalah bid’ah yang pelakunya harus diingkari. Dikatakan kepadanya, “Tidak ada keutamaan  pada bukit tersebut.” Hanya saja disunahkan agar seseorang melakukan wukuf di hari Arafah pada bebatuan di sana sebagaimana Nabi shallallahu alaihi wa sallam melakukan wukuf di sana. Namun, walaupun Nabi shallallahu alaihi wa sallam wukuf di bebatuan tersebut, beliau bersabda, “Aku wukuf di sini, dan Arafah seluruhnya adalah tempat wukuf.”

Berdasarkan hal tersebut, tidak selayaknya seseorang mempersulit dirinya di hari Arafah untuk pergi ke bukit tersebut. Boleh jadi dengan demikian dia akan menyia-nyiakan wakutnya, keletihan, kepanasan dan kehausan yang dengan begitu dia akan berdosa karena dia telah memberatkan dirinya untuk perkara yang tidak Allah wajibkan kepadanya.” .

Refrensi: (Dalli Al-Akhtha Allati Yaqau Fiiha Al-Haj wal Mu’tamir)