Alhamdulillah.
Jika seorang peminang melihat wanita pinangannya dengan cara yang disyari’atkan dan sudah cukup untuk menentukan keputusan melanjutkan pernikahan atau tidak, maka selanjutnya pihak wanitanya tidak boleh membuka sebagian anggota tubuhnya di depannya sebelum terlaksananya akad nikah.
Baca juga jawaban soal nomor: 2572
Wallahu a’lam.