Alhamdulillah.
Tidak diperbolehkan membeli akun yang ada dananya baik lebih sedikit maupun lebih banyak. Karena mengandung riba fadhl (lebih). Kecuali kalau membelinya dengan mata uang yang berbeda. Seperti akun dolar dan membelinya dengan riyal. Maka waktu itu tidak mengapa. Karena ketika terjadi perbedaan mata uang, diperbolehkan adanya kelebihan. Akan tetapi disyaratkan saling memegang dalam satu majlis.
Asalnya hal itu apa yang diriwayatkan oleh Muslim, (1587) dari Ubadah bin Shomit radhiallahu ‘anhu berkata, Rasulullah sallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ، وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ، وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ، وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ، وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ، وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ، مِثْلًا بِمِثْلٍ، سَوَاءً بِسَوَاءٍ، يَدًا بِيَدٍ، فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الْأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدً
“Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, jelay dengan jelay, kurma dengan kurma, garam dengan garam, harus sama ukurannya, sama (jenisnya) dan langsung (diterima) tangan dengan tangan. Kalau berbeda jenisnya, maka jual-lah terserah anda kalau langsung (diterima) dengan tangan.
Sementara mata uang koin diikutkan dengan emas dan perak. ‘Telah ada keputusan dari ‘Majma’ Fikih Islamy, “Khusus hukum terkait dengan mata uang kertas, ia dianggap sebagai uang, mempunyai harga secara sempurna. Dan ia mempunyai hukum-hukum syar’iyyah yang telah ditetapkan untuk emas dan perak dari sisi hukum riba, zakat, salam dan semua hukum terkait dengan keduanya (emas dan perak). Selesai dari ‘Majallah Al-Mujamma’, (edisi ketiga volume 3 hal. 1650. )
Maka diperbolehkan membeli 1500 dolar dengan 400 riyal dengan syarat langsung dipegang dalam satu majelis. Dan ini yang dimaksudkan dengan sabda Nabi sallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits (Kalau diterima secara langsung). Maka anda pengambil rekeningnya dan anda berikan riyal dalam satu majelis secara langsung. Dan ini namanya menerima secara hakiki atau anda mentransfer ke rekeningnya dalam satu waktu terjadinya akad, maka ini dinamakan memegang secara hukum.
Wallahu’alam