Alhamdulillah.
Pertama:
Siapa yang telah memiliki nisob dan telah berlangsung satu tahun, maka dia diharuskan mengeluarkan zakat secara langsung.
Nawawi rahimahullah mengatakan, “Ketika telah wajib mengeluarkan zakat, maka diharuskan mengeluarkan zakat secara langsung. Dan memungkinkan untuk mengeluarkannya. Tidak diperbolehkan mengakhirkannya. Dan ini pendapat Malik, Ahmad dan mayoritas Ulama’ berdasarkan firman Allah Ta’ala: (Dan keluarkan zakat) sementara perintah itu harus langsung ditunaikan. Selesai dari ‘Al-Majmu’ Syarkh Muhadzab, (5/308).
Dalam ‘Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah, (23/294) dikatakan, “Mayoritas Ulama’ (Syafiiyyah, Hanabilah dan ini termasuk fatwanya dalam mazhab Hanafi) berpendapat bahwa ketika telah diwajibkan zakat, maka harus segera dikeluarkan secara langsung. Disertai kemampuan akan hal itu dan tidak dikhawatirkan adanya kerusakan. Mereka berdalil bahwa Allah Ta’ala memerintahkan untuk mengeluarkan zakat, kapan saja telah terealisasi kewajiban padanya, maka perintah itu tertuju kepada orang yang terkena beban kewajiban (Mukallaf). Dan perintah secara umum, menuntut pelaksanaan secara langsung menurut mereka. Begitu juga, kalau sekiranya diperbolehkan mengakhirkan, maka akan diperbolehkan tanpa ada batas akhir. Sehingga menghilangkan hukuman bagi yang meninggalkannya. Begitu juga karena kebutuhan orang-orang fakir sangat mendesak. Sementara hak mereka telah tetap dalam zakat, sehingga mengakhirkan zakat, termasuk menghalangi hak mereka pada waktunya.” Selesai
Syekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah ditanya, “Saya seorang pemuda sebagai pegawai dan saya mempunyai gaji bulanan yang cukup, saya mengambilnya sesuai dengan kebutuhanku, sisanya saya tabungkan di bank, agar saya mempunyai dana untuk membeli tanah dan membangun rumah untuk tempat tinggalku ketika saya nanti menikah. alhamdulillah benar, saya mempunyai dana sebesar 55 ribu riyal. Pertanyaannya adalah apakah saya wajib mengeluarkan zakat pada tiga tahun ini. Karena saya mendengar bahwa orang yang mengumpulkan dana untuk menikah atau untuk membangun rumah untuk tempat tinggal itu tidak ada zakat atasnya?
Maka beliau menjawab,”Ini suatu kesalahan, yang benar adalah bahwa dia harus mengeluarkan zakat. Kalau dia mengumpulkan dana untuk menikah atau untuk membangun rumah atau untuk melunasi hutangnya. Maka dia harus mengeluarkan zakatnya kalau telah sampai satu tahun semua dana yang dikumpulkannya. Kalau anda mengumpulkan dari gaji anda atau dana dari hasil menjual tanah dan anda simpan di Bank atau selain bank untuk menunggu agar ramai atau menunggu untuk membeli tanah lainnya. Atau menunggu untuk menikah atau semisal itu, maka anda harus mengeluarkan zakat kalau telah satu masa (satu tahun). Semua dana yang telah sampai satu masa (satu tahun), maka anda harus mengeluarkan zakatnya.” Selesai dari http://www.binbaz.org.sa/mat/13601
Kedua:
Kalau orang yang akan mengeluarkan zakat tidak ada dana tunai, maka dia diperbolehkan mengakhirkan sampai mendapatkan dananya. Silahkan melihat jawaban soal no. 173120.
Ketiga:
Kalau pemiliknya itu fakir dan membutuhkan terhadap zakatnya, kalau dikeluarkan zakatnya akan merusak kehidupannya, maka diperbolehkan menghakhirkannya setelah itu. Dalam kitab ‘Kasyaful Qana’, (2/255) dikatakan, “(Atau ada) pemiliknya (itu fakir membutuhkan zakatnya, kalau dikeluarkan akan merusak kebutuhan dan kehidupannya) hal itu ditegaskan. (Diambil darinya) zakat (ketika longgar) dari waktu lalu, karena telah hilang penghalangnya. Selesai
Kalau seseorang berhenti kerja. Sementara dia butuh untuk kemampuannya, yang dikeluarkan dari zakat, maka diperbolehkan mengakhirkannya. Sementara kalau dia tidak membutuhkan sekarang, akan tetapi takut pada masa depan, maka harus dikeluarkan zakatnya dalam rangka menunaikan kewajiban dan menghilangkan tanggungan. Kemudian pada waktu-waktu musibah dan butuh selayaknya orang-orang kaya bersegera untuk mengeluarkan shodaqah dan zakat meskipun dengan mensegerakan untuk meringankan saudaranya yang fakir, dengan penuh keyakinan bahwa shodaqah tidak akan mengurangi harta bahkan akan bertambah. Allah ta’ala berfirman:
قُلْ إِنَّ رَبِّي يَبْسُطُ الرِّزْقَ لِمَنْ يَشَاءُ مِنْ عِبَادِهِ وَيَقْدِرُ لَهُ وَمَا أَنْفَقْتُمْ مِنْ شَيْءٍ فَهُوَ يُخْلِفُهُ وَهُوَ خَيْرُ الرَّازِقِينَ سبأ/ 39
“Katakanlah: "Sesungguhnya Tuhanku melapangkan rezki bagi siapa yang dikehendaki-Nya di antara hamba-hamba-Nya dan menyempitkan bagi (siapa yang dikehendaki-Nya)." Dan barang apa saja yang kamu nafkahkan, maka Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rezki yang sebaik-baiknya. QS. Saba’: 39
Dari Abu Hurairah dari Rasulullah sallallahu ‘alaihi wa sallaam bersabda:
مَا نَقَصَتْ صَدَقَةٌ مِنْ مَالٍ، وَمَا زَادَ اللَّهُ عَبْدًا بِعَفْوٍ إِلَّا عِزًّا، وَمَا تَوَاضَعَ أَحَدٌ لِلَّهِ إِلَّا رَفَعَهُ اللَّهُ رواه مسلم (4689)
“Tidak akan berkurang harta dari shodaqah. Tidaklah seorang hamba memberikan maaf melainkan Allah akan menambahkan kemulyaan. Tidaklah seseorang itu tawadhu’ karena Allah melainkan Allah akan mengangkatnya.” HR. Muslim, (4689).
Diriwayatkan oleh Bukhori, (1442) dan Muslim, (1010) dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu sesungguhnya Nabi sallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مَا مِنْ يَوْمٍ يُصْبِحُ الْعِبَادُ فِيهِ إِلَّا مَلَكَانِ يَنْزِلَانِ فَيَقُولُ أَحَدُهُمَا اللَّهُمَّ أَعْطِ مُنْفِقًا خَلَفًا وَيَقُولُ الْآخَرُ اللَّهُمَّ أَعْطِ مُمْسِكًا تَلَفًا
“Tidaklah suatu hari seorang hamba pada pagi hari kecuali ada dua malaikat turun salah satunya mendoakan ‘Ya Allah berikan orang yang berinfak pengganti dan yang lainnya mendoakan Ya Allah berikan orang yang pelit kehancuran.
Kita memohon kepada Allah agar mengangkat musibah dan wabah.
Wallahu’alam