Ahad 23 Ramadhan 1446 - 23 Maret 2025
Indonesian

Shalat Sunah Rawatib; Keutamaan dan Waktunya

Pertanyaan

Bolehkah kita shalat Sunah Qabliyah sebelum masuk waktu shalat atau sebelum shalat dilaksanakan ? Jika boleh dilakukan sebelum masuk waktunya, berapa jam saya boleh melaksanakannya ? Contoh, bolehkah saya shalat empat rakaat sunah Qabliyah Ashar tiga jam sebelum adzan ? Atau haruskah saya menunggu hingga masuk waktu Ashar, kemudian shalat sunah, lalu shalat wajib ?

Ringkasan Jawaban

Shalat Sunah Rawatib dibagi menjadi dua bagian, yaitu Sunah Qabliyah: dua rakaat sebelum Shalat Shubuh, empat rakaat sebelum Shalat Zhuhur, dan Sunah Ba’diyah: dua rakaat sebelum Shalat Zhuhur, dua rakaat setelah Shalat Maghrib dan dua rakaat setelah Shalat Isya’.

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Sunah Rawatib dibagi menjadi dua bagian, yaitu :

Sunah Qabliyah, yakni dua rakaat sebelum Shalat Shubuh dan empat rakaat sebelum Shalat Zhuhur. Dan Sunah Ba’diyah, yaitu dua rakaat setelah Shalat Zhuhur, dua rakaat setelah Shalat Maghrib dan dua rakaat setelah Shalat Isya’.

Mengenai keutamaan Shalat Sunah Qabliyah dan Ba’diyah, disebutkan sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam,

مَنْ صَلَّى فِي يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ ثِنْتَيْ عَشْرَةَ رَكْعَةً بُنِيَ لَهُ بَيْتٌ فِي الْجَنَّةِ أَرْبَعًا قَبْلَ الظُّهْرِ وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَهَا وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَ الْمَغْرِبِ وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَ الْعِشَاءِ وَرَكْعَتَيْنِ قَبْلَ صَلاةِ الْفَجْر

رواه الترمذي رقم 380 وصححه الألباني في صحيح الجامع 6362 

"Barangsiapa mengerjakan shalat dua belas rakaat secara sehari semalam, maka akan dibangunkan rumah untuknya di dalam surga, yaitu empat rakaat sebelum shalat Zhuhur dan dua rakaat sesudah shalat Zhuhur, dua rakaat setelah Shalat Maghrib dan dua rakaat setelah Shalat Isya’, serta dua rakaat sebelum Shalat Fajar.” (HR. At-Tirmidzi, no. 380 dan dinilai shahih oleh Al-Albani dalam Shahih Al-Jami’, no. 6362).

Waktu untuk melaksanakan shalat sunah Qabliyah adalah pada saat masuknya waktu shalat sampai iqamah (pertanda shalat akan dilaksanakan). Sedangkan waktu untuk melaksanakan shalat sunah Ba’diyah adalah setelah salam shalat Fardhu sampai waktu shalat Fardhu habis.

Ibnu Qudamah Rahimahullah mengatakan, “Semua shalat sunah sebelum shalat Fardhu waktunya adalah dari masuk waktu shalat hingga sebelum shalat itu dilaksanakan. Dan semua shalat sunah setelah shalat Fardhu waktunya adalah dari selesainya shalat Fardhu tersebut hingga waktu shalat Fardhu itu habis.” (Al-Mughni, 2/544).

Atas dasar itulah, maka tidaklah sah jika Anda shalat sunah Qabliyah sebelum masuk waktu shalat, akan tetapi Anda bisa menunggu hingga masuk waktu shalat, lalu melaksanakan shalat sunah tersebut.

Lihatlah pertanyaan nomor 192090 dan 175137.

Wallahu A’lam.

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam