Alhamdulillah.
Tanah tersebut tidak ada kewajiban zakat; karena tanah tidak wajib dizakati kecuali jika pemiliknya bertujuan untuk diperjual belikan.
Kemudian jika anda membangun di atasnya dan mengembangkannya, maka anda wajib mengeluarkan zakat dari harta yang anda dapatkan, jika sudah sampai nisab dan sudah berlalu selama satu tahun.
Syeikh Ibnu Utsaimin –rahimahullah- pernah ditanya:
“Apakah sebidang tanah yang disiapkan untuk tempat tinggal pada masa yang akan datang tetap ada zakatnya ? ”.
Beliau menjawab:
“Tidak ada zakatnya jika disiapkan untuk dibangun atau dimanfaatkan, kecuali untuk disewakan dan sudah berlalu selama satu tahun”.
Beliau juga berkata:
“Tanah yang telah anda beli untuk menjadi tempat tinggal anda atau untuk disewakan, tidak ada zakatnya meskipun sudah berlalu selama bertahun-tahun; karena tanah yang ada zakatnya adalah tanah yang dimiliki untuk diperjual belikan atau sebagai sumber penghasilan. Adapun jika disiapkan untuk kebutuhan dan konsumsinya sendiri, maka tidak ada zakatnya, hal itu sama halnya dengan semua barang dagangan. Atas dasar itulah maka anda tidak wajib mengeluarkan zakat dari tanah tersebut, dari Alloh-lah segala petunjuk”. (Fatawa Manarul Islam: 1/298-299)
Wallahu A’lam.