Alhamdulillah.
Pertama: Dibolehkan Bertransaksi Dengan Saham Jika Saham Tersebut Bersih
Tidak masalah bertransaksi dengan saham, syaratnya harus bersih, tidak bercampur dan tidak haram.
Saham yang bersih adalah saham perusahaan yang mempunyai kegiatan yang mubah, syaratnya tidak mengandung riba titipan atau piutang, dan memungkinkan mendeteksi hal itu pada saat diumumkan laporan keuangan perusahaan tersebut.
Saham campur adalah saham perusahaan yang mempunyai kegiatan mubah, seperti perusahaan obat-obatan, jika perusahaan tersebut melakukan pinjaman dengan riba atau menabung dengan riba, telah ditetapkan dua keputusan dari Majma’ Fikih Islami akan haramnya bertransaksi dengan saham campur ini.
Silahkan dilihat jawaban soal “Hukum Musahamah dan Mudharabah Pada Saham ”.
Yang menjadi kewajiban adalah berlepas diri dari saham ini dengan menjualnya disertai pembersihan.
Telah dijelaskan di dalam Fatwa Lajnah Daimah (14/299):
Soal:
Saya ini termasuk orang yang takut kepada Allah dan membenci riba, dan saya mempunyai saham di perusahaan listrik, pipa dan pertanian di Tabuk dan kelompok tani, perusahaan semen di Kwait, perusahaan mobil, dan saya telah mendengar penjelasan panjang lebar seputar adanya riba pada perusahaan-perusahaan tersebut, dan saya tidak memutuskan langsung sampai mendengar kebenarannya dari Anda wahai Syeikh –jazakallahu khoir-, saat mengandung riba, bagaimana caranya berlepas diri dari riba dan mengembalikan harta saya ?
Jawaban:
Pertama:
Setiap perusahaan yang telah dipastikan bahwa ia bertransaksi dengan riba, baik dalam mengambil atau memberi, maka haram ikut bergabung saham dengannya, karena termasuk menolong dosa dan permusuhan, Allah ta’ala berfirman:
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan. Bertakwalah kepada Allah, sungguh, Allah sangat berat siksaan-Nya”. (QS. Al Maidah: 2)
Kedua:
Bagi orang yang sudah terlanjur berkontribusi pada saham pada perusahaan yang bekerja dengan riba, maka ia wajib untuk menjual sahamnya, dan menyalurkan bunga ribanya pada sisi-sisi dan proyek kebaikan. Petunjuk itu datangnya dari Allah, semoga shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan para sahabatnya”.
Kedua: Kontrak Opsi (Pilihan) di Dalam Saham
Diharamkan bertransaksi dengan Kontrak Opsi-kontrak opsi, baik Opsi itu untuk put option (penjual) atau call option (pembeli), karena mengandung unsur spekulasi (ketidakpastian), dan hak memilih dalam akad itu bukan harta, dan tidak ada manfaat yang boleh digantikan dengannya, sebagaimana secara tekstual tertera di dalam keputusan Majma’ Fikih Islami, dan lihatlah jawaban soal nomor: 216654 .
Maka barang siapa yang memiliki saham –meskipun bersih- tidak boleh baginya menjualnya dengan Kontrak Opsi kedepannya”.
Wallahu A’lam