Alhamdulillah.
Mushaf (Qur’an) yang ditaruh di Masjid tidak boleh dipindahkan ke masjid lainnya. Kecuali kalau tidak bermanfaat keberadaannya; karena masjidnya dirubuhkan atau kelebihan banyak dari keperluannya, maka boleh dipindahkan ke masjid lainnya, dan tidak boleh seorangpun mengambilnya ditaruh di rumahnya.
Syekh Ibnu Baz rahimahullah mengatakan, “Kalau ada masjid kecil yang tercukupi dengan sebagian mushaf yang ada di dalamnya, maka tidak mengapa memindahkannya dari masjid yang tidak membutuhkannya ke masjid lain yang membutuhkannya. Dimana maksudnya adalah para jamaah shalat dapat mengambil manfaat dari mushaf-mushaf itu. Yang lebih berhati-hati adalah meminta izin terlebih dahulu ke Imam Masjid. Karena beliau lebih faham akan kebutuhan masjid. Selesai dari ‘Majmu’ Al-Fatawa, (20/15).
Guru anda telah melakukan kesalahan dengan memindahkannya ke masjid (lain) kedua. kecuali kalau mushafnya itu diwakafkan untuk halaqoh hafalan, bukan diwakafkan untuk masjid pertama. Maka tidak mengapa dipindahkan ke tempat yang ada halaqah hafalannya. Atau ada kelebihan dari kebutuhan masjid.
Sementara anda mengambil mushaf dibawa ke rumah anda itu diharamkan. Maka seharusnya anda sekarang mengembalikannya ke masjid yang pertama.
Telah ada dalam fatawa ‘Al-Lajnah Ad-Daimah, (16/19),”Apakah diperbolehkan mengeluarkan mushaf dari (kawasan) haram untuk dibaca di rumah?. Jawabannya : sesuatu wakaf baik mushaf dan kitab-kitab agar dapat dimanfaatkan pada tempat tertentu, maka tidak diperbolehkan mengeluarkannya ke tempat lainnya. Baik di tanah haram maupun di tempat lainnya. Kecuali kalau tempatnya tidak digunakan lagi, maka dipindahkan ke tempat yang sama atau lebih bagus lagi dalam pemanfaatanya.” Selesai
Syekh Abdul Aziz bin Baz, Syekh Abdullah Gudyan, Syekh Abdullah bin Qo’ud.
Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah mengatakan, “Harus kita ketahui bahwa wakaf-wakaf di dalam masjid, tidak boleh seorangpun mengeluarkannya dari masjid-masjid. Meskipun digunakan untuk kemanfaatan. Maka tidak boleh mengeluarkan mushaf untuk dibaca di rumahnya dan tidak boleh mengeluarkan kitab-kitab yang diwakafkan dalam masjid untuk di telaah di rumahnya. Dan tidak boleh mengeluarkan peralatan listrik atau lainnya untuk dimanfaatkan di rumahnya. Maka apa yang dikhususkan untuk masjid, maka tidak boleh dikeluarkan darinya.
Sebagian orang menyangka bahwa mushaf-mushaf yang ada dalam masjid ketika ia diwakafkan untuk umum untuk semua orang yang masuk masjid, dia menyangka diperbolehkan seseorang mengambil manfaat sendiri di rumahnya. Ini persangkaan yang salah. Karena terkadang anda mengambilnya, sementara ada orang datang ke masjid dan membutuhkannya. Maka anda termasuk menghalangi darinya. Meskipun mushaf-mushafnya begitu banyak, karena bisa jadi banyak orang yang masuk ke dalam masjid.
Kesimpulannya, semua yang dikhususkan untuk masjid, maka tidak boleh seorangpun mengkhususkannya di rumahnya. Bahkan tidak boleh mengkhusukannya di dalam masjid, dimana dia mengambil mushaf dan membaca darinya. Ketika selesai, ditaruh di tempat khusus dimana tidak ada seorangpun yang melihatnya agar khusus dibacanya ketika dia hadir ke masjid. Karena sesuatu yang umum, harusnya digunakan untuk umum.
Sementara terkait dengan pertanyaan penanya yang mengatakan, “Bahwa temannya memberikan mushaf yang diambil dari masjid, maka seharusnya dia mengembalikan mushaf ini ke masjid dimana temannya mengambil darinya. Selesai dari ‘Fatawa Syekh Ibnu Utsaimin, Nurun ‘Alad Darbi, (16/2).
Wallahu’alam