Alhamdulillah.
..Tidak ada larangan dalam hal tersebut karena termasuk salah satu macam dari macam-macamnya aturan dan ketertiban untuk mencapai kebenaran atau pendapat yang paling briliant dan yang demikian itu dengan membagi kelompok-kelompoksesuai dengan porsi dan jumlah personalnya. Akan tetapi tetap harus kalian perhatikan sesungguhnya pembagian merata dengan asumsi suara yang seimbang bisa jadi termasuk kedzaliman apabila mereka tidak sama dalam pembagian amanah, kekuatan , keilmuan dan pengalaman yang diperlukan untuk untuk menetapkan keputusan yang mereka ingin memberlakukannya. Namun apabila kemampuan mereka hampir seimbang satu sama lain, maka pemungutan suara atau voting diambil dari yang memiliki kapasitas atau yang memiliki kebijaksanaan.
Atas dasar itulah maka Ahlul Hilli wal ‘Aqdi (Majlis Perwakilan Rakyat) merupakan kelompok elite umat ini yang berasal dari kalangan Ulama’, para cendekiawan, profesional, tokoh masyarakat, para pemimpin dan kumpulan orang-orang yang bijaksana. Mereka inilah yang memilih seorang khalifah. Bukan sembarang orang seperti orang-orang yang bodoh dan orang yang senantiasa memperturutkan hawa nafsunya karena mereka semua hanyalah buih yang sama sekali tidak ada harganya suara mereka, semoga allah memberikan Taufiqnya kepada kami dan kalian semuanya kepada apa yang diridloi-Nya...