Jum'ah 21 Jumadil Ula 1446 - 22 November 2024
Indonesian

Keluar Dari Mina Siang Hari dan Kembali Malam Hari Pada Hari-hari Tasyrik

36244

Tanggal Tayang : 25-11-2009

Penampilan-penampilan : 22888

Pertanyaan

Pada hari-hari tasyrik di Mina, saya sebagai penduduk Riyadh, ingin menunaikan haji bersama teman-teman saya yang tinggal di Jedah. Pada hari-hari Mina saya ingin pergi ke Jedah untuk beristirahat, lalu kembali ke Mina untuk menghabiskan sebagian besar waktu malam di Mina, sejak jam empat sampai jam sepuluh pagi.
Pertanyaan saya, bolehkan saya pergi ke Jedah setiap hari pada hari-hari Tasyriq, lalu kembali ke Mina pada malam harinya? Berapa jamkah yang harus saya habiskan pada malam hari di Mina sehingga saya terhitung melaksanakan mabit?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Pertama, sunnahnya bagi jamaah haji untuk tetap di Mina sepanjang hari, untuk mengikuti perbuatan Nabi shallallahu alaihi wa sallam, karena beliau tidak keluar Mina kecuali untuk thawaf Ifadhah. Wajib bagi jamaah haji untuk bermalam di Mina pada sebagian besar malam.

Tidak mengapa baginya untuk keluar dari Mina di pertengahan siang ke Mekah atau selainnya, jika dia tidak mendapatkan tempat untuk duduk di dalamnya.

Syekh Ibn Baz rahimahullah ditanya, 'Seseorang telah meninggalkan Arafah, kemudian telah melontar jamarat pada hari pertama, lalu dia thawaf dan sa'I, kemudian dia beristirahat di kediamannya di Mekah hingga waktu Ashar, kemudian kembali ke Mina lalu menyembelih hadyu, apakah dibenarkan baginya istirahatnya tersebut?

Beliau menjawab, 'Hal tersebut tidak mengapa. Siapa yang istirahat di Mekah pada siang hari Id (Adha), atau pada hari-hari Tasyrik di rumahnya, atau di rumah sahabatnya, tidak mengapa baginya. Namun yang lebih utama adalah tetap berada di Mina jika kondisinya memungkinkan, untuk meneladani Nabi shallallahu alaihi wa sallam dan para sahabatnya radhiallahu anhum, jika tidak mudah baginya, atau merasa kesulitan, lalu dia masuk Mekah dan tinggal di sana pada siang harinya, kemudian kembali ke Mina pada malam harinya dan bermalam di sana, maka hal itu tidak mengapa dan tidak ada hukuman apa-apa." (Majmu Fatawa Syekh Ibn Baz, 17/365)

Syekh Ibnu Utsaimin, rahimahullah, ditanya oleh sebagian jamaah haji yang merupakan penduduk Aziziah (wilayah dekat Mina), bolehkah mereka singgah di rumah-rumah mereka pada siang hari-hari Tasyrik.

Beliau menjawab, "Saya menilai, tidak sepantasnya bagi penduduk Aziziah untuk singgah ke rumah-rumah mereka pada siang hari. Tidak diragukan lagi bahwa sunnahnya adalah tetap tinggal di kemah di Mina, karena haji adalah semacam jihad di jalan Allah Azza wa Jalla, sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam terhadap Aisyah radhiallahu anha ketika beliau berkata, 'Apakah wanita harus berjihad?' Beliau berkata, 'Ya, jihad yang tidak ada perang di dalamnya; Haji dan umrah' Maka yang disyariatkan bagi jamaah haji adalah tetap tinggal di Mina sepanjang malam dan siang."

Beliau, rahimahullah, juga ditanya, apakah keluar pada hari-hari tasyriq di daerah yang dekat dengan Mekah misalnya tidak merusak haji?

Beliau menjawab, "Tidka merusak haji, akan tetapi yang lebih utama adalah tetap tinggal di Mina, sebagaimana menetapnya Nabi shallallahu alaihi wa sallam di sana pada malam dan siang." (Majmu Fatawa Syekh Ibnu Utsaimin, 23/243)

Kedua,

Batasan mabit (bermalam) di Mina adalah menetapnya jamaah haji lebih dari setengah malam di sana. Waktu malam dihitung dari sejak terbenamnya matahari hingga terbit fajar.

Karena itu, dia harus menghitung waktu sejak matahari terbenam, hingga terbit fajar, berdasarkan waktu Mina. Jika dia telah duduk di Mina selama enam jam, dan itu sudah lebih dari setengah waktu malam, maka dia telah menunaikan wajib.

Syekh Ibnu Utsaimin ditanya, apa ukuran mabitnya seorang jamaah haji pada malam hari-hari Tasyrik?

Beliau menjawab, "Para ulama rahimahumullah menyebutkan, bahwa mabit di Mina wajib dilakukan pada sebagian besar malam. Jika kita perkiraka bahwa waktu malam berlangsung selama sepuluh jam, maka hendaklah keberadaan anda di Mina (minimal) lima jam setengah, lebih dari itu merupakan sunnah." (Majmu Fatawa Syekh Ibnu Utsaimin, 23/244).

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam