Senin 22 Jumadits Tsani 1446 - 23 Desember 2024
Indonesian

Tidak Disyariatkan Bagi Orang Yang Haji Ifrad Untuk Umrah Setelah Haji

Pertanyaan

Apakah disunahkan bagi jamaah haji setelah menunaikan ibadah haji untuk keluar ke Tan’im untuk umrah sebagaimana yang dilakukan oleh Aisyah radhiallahu anha?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Syekh Bin Baz rahimahullah berkata,

Adapun yang dilakukan sebagian orang dengan memperbanyak umrah setelah melakukan haji melalui Tan’im atau Ji’ranah atau selain keduanya, sementara dia sudah pernah umrah sebelum haji, maka tidak ada dalil syariatnya. Justeru dalil-dalil yang ada menunjukkan bahwa lebih utama adalah meninggalkannya. Karena Nabi shallallahu alaihi wa sallam dan para shahabatnya tidak melakukan umrah setelah mereka menyelesaikan ibadah haji.

Hanya saja, Aisyah melakukan umrah dari Tan’im adalah karena dia tidak umrah bareng rombongan ketika memasuki Mekah karena haidh. Maka dia meminta diizinkan umrah kepada Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam sebagai ganti umrahnya yang sudah dia niatkan saat dari miqat. Maka Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam mengizinkannya. Dengan demikian, Aisyah mendapatkan dua umrah; Umrah yang dia lakukan bersama haji (haji qiran) dan umrah berikutnya secara tersendiri. Siapa yang kondisinya seperti Aisyah, maka tidak mengapa dia melakukan umrah setelah selesai haji, sebagai pengamalan terhadap dalil-dalil yang ada dan keluasan bagi kaum muslimin.

Tidak diragukan lagi bahwa menyibukkan diri dengan umrah yang lain setelah melakukan ibadah haji selain umrah yang dilakukan saat memasuki Mekah, akan menyulitkan semua pihak, karena akan terjadi desak-desakkan dan berbagai peristiwa. Disamping hal tersebut bertentangan dengan petunjuk Nabi shallalahu alaihi wa sallam dan sunahnya.

Refrensi: Majmu Fatawa Ibn Baz, 16/46