Alhamdulillah.
Kalau kondisinya seperti apa yang anda sebutkan, maka anda belum mendapatkan kewajiban haji, karena anda dianggap tidak mampu dari sisi agama. Allah Ta’ala berfirman, ‘‘Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah." (QS. Ali Imran: 97)
Dan Firman-Nya, "Maka bertakwalah kepada Allah sesuai dengan kemampuan anda." (QS. At-Taghabun: 16)
Firman-Nya,
"Dan (Allah) tidak menjadikan untuk kamu semua dalam agama ini kesusahan." (QS . Al-Hajj: 78)
Wabillahit taufiq.