Alhamdulillah.
Syekh Muhammad bin Shaleh Utsaimin rahimahullah berkata, “Sebelum menjawab, saya ingin jelaskan bahwa tidak boleh bagi seorang wanita untuk keluar (rumahnya) tanpa ridha suaminya, walaupun itu di dalam kota, bagaimana dia menunaikan haji tanpa ridha suaminya. Ini diharamkan dan tidak dibolehkan. Sedangkan bagi suami, jika sudah berjanji kepad isterinya untuk menghajikannya, maka dia harus menepati janjinya, khususnya jika hal itu dinyatakan sebagai syarat dalam akad pernikahan. Berdasarkan sabda Nabi shalllallahu alaihi wa sallam,
إن أحق الشروط أن توفوا به ما استحللتم به الفروج ) رواه البخاري، رقم 2729 ومسلم، رقم 1418)
“Sesungguhnya syarat yang paling berhak ditunaikan adalah yang dengan itu kehormatan dihalalkan (syarat dalam pernikahan).” (HR. Bukhari, no. 2729, dan Muslim, no. 1418)
Jika janjinya setelah akad, maka para ulama berbeda pendapat masalah memenuhinya. Yang benar adalah wajib memenuhi janji jika di dalamnya tidak mengandung bahaya. Karena Nabi shallallahu alaihi wa sallam menjadikan orang yang mengabaikan janji sebagai sifat-sifat orang munafik sebagai peringatan agar kita tidak mengingkari janjji.