Alhamdulillah.
Syekh Ibnu Baz rahimahullah berkata, “Mereka tidak boleh melakukan hal itu (ziarah kubur), berdasarkan keumuman hadits yang melarang kaum wanita untuk berziarah kubur dan laknat bagi mereka yang melakukan hal itu. Adanya perbedaan pendapat tentang ziarah kuburnya kaum wanita terhadap kuburan Nabi shallallahu alaihi wa sallam cukup masyhur, akan tetapi meninggalkannya lebih hati-hati dan lebih sesuai dengan sunah. Karena Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam tidak mengecualikan kuburannya atau kuburan selainnya. Bahkan beliau melarangnya secara mutlak dan melaknat wanita yang melakukannya. Maka wajib mengambil keumumannya selama tidak ada nash yang mengkhususkan kuburannya dalam masalah ini. Dan ternyata tidak ada nash yang mengkhususkan kuburannya.
Wallahu waliyuttaufiq.