Alhamdulillah.
Syekh Muhammad bin Utsaimin rahimahullah mengatakan, “Yang kuat, tempat sai bukan termasuk dalam masjid. Oleh karena itu dibuat tembok pembatas di antara keduanya, akan tetapi temboknya rendah. Tidak diragukan lagi bahwa hal ini baik bagi orang-orang. Karena kalau dimasukkan ke dalam masjid dan dijadikan bagian darinya, maka wanita yang haid antara tawaf dan sai, terhalang melakukan sai. Yang saya fatwakan bahwa kalau wanita haid setelah tawaf dan belum sai, dia boleh sai karena tempat sai tidak termasuk dalam masjid. Sementara tahiyatul masjid, bisa dikatakan kalau seseorang ketika sai setelah tawaf kemudian kembali lagi ke masjid, maka dia hendaknya shalat. Kalau dia meninggalkan tahiyatul masjid, tidak apa-apa. Yang lebih utama memanfaatkan kesempatan dengan shalat dua rakaat. Karena shalat di tempat ini memiliki keutamaan.” .