Alhamdulillah.
Jika masa haid bagi seorang wanita bertambah setelah pemasangan KB spiral, maka tambahan hari tersebut dianggap sebagai haid, ia tidak boleh shalat dan puasa pada hari tambahan tersebut sampai ia melihat masa sucinya.
Syeikh Ibnu Utsaimin –rahimahullah- pernah ditanya terkait dengan pertanyaan tersebut:
“Seorang wanita menjadi penyebab keluarnya darah haidnya karena pengobatan tertentu, ia pun meninggalkan shalat, apakah perlu mengqadha’ shalat atau tidak ?”
Beliau menjawab:
“Ia tidak perlu mengqadha’ shalat, jika ia yang menjadi penyebab keluarnya darah haid, dan darah pun benar-benar keluar; karena haid adalah darah kapan saja ia keluar maka hukumnya pun berlaku, sebagaimana jika ia mengkonsumsi penahan haid dan haid pun menjadi tertahan, maka ia tetap shalat dan puasa karena ia sedang tidak berhaid, hukum itu berlaku karena ada sebabnya, Allah Ta’ala berfirman:
وَيَسْأَلُونَكَ عَنْ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذًى
البقرة/222
“Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah: "Haidh itu adalah kotoran". (QS. Al Baqarah: 222)
Kapan saja kotoran itu ada maka hukumnya pun berlaku, dan kapan saja tidak keluar maka hukumnya berlaku.
(Fatawa Arkan Al Islam: 254)
Wallahu A’lam