Senin 22 Jumadits Tsani 1446 - 23 Desember 2024
Indonesian

Mengakhirkan Zakat Fitrah Dari Waktunya

Pertanyaan

Dulu saya bepergian dan lupa mengeluarkan zakat fitrah. Bepergiannya malam 27 ramadan, dan kami belum mengeluarkan zakat fitrah sampai sekarang?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Kalau seseorang mengakhirkan zakat fitrah dari waktunya dalam keadaan sadar, maka dia berdosa dan harus bertaubat kepada Allah dan mengqadhanya. Karena ia adalah ibadah, tidak gugur dengan keluar waktunya seperti shalat. Karena anda dalam pertanyaan menyebutkan bahwa  anda lupa mengeluarkannya, maka anda tidak berdosa, tapi anda harus mengqadha. Dikatakan tidak berdosa berdasarkan keumuman dalil gugurnya dosa bagi orang lupa. Adapun harus mengqoadha, alasannya seperti yang telah disebutkan.

Wabillahit taufik.

Refrensi: Fatawa AL-Lajnah Ad-Daimah, 9/372