Jum'ah 21 Jumadil Ula 1446 - 22 November 2024
Indonesian

Bantahan Tidak Benar Bahwa Menahan Diri Sebelum Fajar Adalah Bid’ah

Pertanyaan

Terkait dengan soal no. 12602, anda menyatakan bahwa menahan tidak makan dan minum 5 menit sebelum fajar dianggap bidah, saya mendapatkan hadits dalam riwayat Bukhari dari Anas, “Sesungguhnya Zaid bin Tsabit berkata, kami sahur bersama Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, kemudian beliau berhenti untuk shalat. Maka aku bertanya kepadanya, ‘Berapa lama antara sahur dan azan?’ Maka dia berkata, ‘Seukuran waktu yang cukup untuk membaca 50 ayat.” Ukuran membaca 50 ayat membutuhkan waktu 5 hingga 10 menit, kadang lebih. Bagaimana menahan makan minum 5 menit sebelum fajar dikatakan bid’ah?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Imam Bukhari (1921) meriwayatkan dari Anas dari Zaid bin Tsabit radhiallahu anhu dia berkata,

تَسَحَّرْنَا مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثُمَّ قَامَ إِلَى الصَّلاةِ قُلْتُ كَمْ كَانَ بَيْنَ الأَذَانِ وَالسَّحُورِ قَالَ قَدْرُ خَمْسِينَ آيَةً.

 “Kami sahur bersama Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, kemudian beliau bangkit untuk shalat.” Aku berkata, “Berapa lama antara azan dan sahurnya,” Beliau berkata, “sekedar (membaca) 50 ayat.”

Hadits ini menunjukkan bahwa waktu sahur Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam adalah sebelum azan selama waktu tersebut, bukan bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam memulai puasa dan menahan diri tidak makan dan minum sebelum fajar sejak waktu tersebut. Berbeda antara waktu sahur dan waktu imsak (menahan tidak makan dan minum), dan ini jelas alhamdulillah. Sebagaimana anda mengatakan, ‘Aku sahur jam dua sebelum fajar, itu artinya bukan anda memulai puasa dari waktu tersebut, tapi hanya mengabarkan tentang waktu sahur tersebut.

Pelajaran yang dapat diambil dari hadits Zaid bin Tsabit radhiallahu anhu adalah sunahnya mengakhirkan sahur, bukan sunahnya menahan makan dan minum sebelum fajar dalam masa waktu tersebut.

Allah Ta’ala telah membolehkan bagi siapa yang niat berpuasa untuk makan dan minum hingga yakin terbit fajar. Allah Ta’ala berfirman,

وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ (سورة البقرة: 187)

“Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam.” SQ. Al-Baqarah: 187

Dia membolehkan berjimak, makan dan minum pada malam-malam puasa, dari awal malam hingga terbit fajar. Kemudian Dia memerintahkan untuk menyempurnakan puasa hingga malam. Dikatakan oleh Abu Bakar Al-Jashash dalam Ahkamul Quran, 1/265.

Bukhari (1919) dan Muslim (1092) meriwayatkan dari Aisyah radhiallahu anha bahwa Bilal melakukan azan di malam hari, maka Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,  

كُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يُؤَذِّنَ ابْنُ أُمِّ مَكْتُومٍ ، فَإِنَّهُ لا يُؤَذِّنُ حَتَّى يَطْلُعَ الْفَجْرُ

“Makan dan minumlah sampai Ibnu Ummi Maktum azan, karena beliau tidak azan sampai fajar (sodiq) telah terbit.

An-Nawawi berkata dalam Al-Majmu, 6/406,

“Para ulama dari kalagan kami (mazhab Syafii) dan ulama lainnya sepakat bahwa sahur itu sunah, dan mengakhirkannya lebih utama. Dalil semua itu adalah hadits-hadits yang shahih. Juga karena pada hal tersebut (mengakhirkan sahur) membantu seseorang untuk berpuasa juga sebagai pembeda dengan orang kafir

Juga karena waktu puasa adalah siang hari. Maka tidak ada nilainya orang yang menunda berbuka dan tidak melakukan sahur di akhir malam.”

Al-Lajnah Daimah pernah ditanya (10/284)

“Aku membaca pada sebagian tafsir bahwa orang yang berpuasa hendakanya menghentikan makannya sepertiga jam sebelum azan Shubuh, atau sekitar 20 menit. Hal itu dinamakan sebagai imsak ihtiatian (berhenti makan minum demi kehati-hatian). Berapa lama batasan antara berhenti makan minum dengan azan shubuh pada bulan Ramadan? Apa hukum orang yang mendengarkan muazin mengucapkan asshalatu khairumminannaum (shalat lebih baik dari tidur) lalu dia minum selama azan orang itu belum berhenti, apakah sah puasanya?”

Mereka menjawab: “Landasan bagi orang yang berpuasa untuk menghentikan makan minumnya adalah firman Allah Ta’ala,

وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ (سورة البقرة: 187)

“Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam.” SQ. Al-Baqarah: 187.

Makan dan minum dibolehkan hingga terbit fajar, dia adalah benang putih yang Allah tetapkan sebagai batas bolehnya makan dan minum. Jika telah jelas waktu fajar kedua, maka diharamkan makan dan minum serta perkara pembatal puasa lainnya. Siapa yang minum ketika dia mendengarkan azan shalat Fajar, jika azan tersebut dilakukan setelah terbit fajar kedua, maka dia harus mengqadha puasanya. Jika azan tersebut dikumandangkan sebelum terbit fajar, maka tidak ada qadha padanya.”

Syekh Bin Baz pernah ditanya tentang orang yang menjadikan waktu imsak seperempat jam sebelum fajar. Beliau menjawab, “Aku tidak mengetahui adanya dalil dalam masalah ini. Justeru yang ditunjukkan oleh Al-Quran dan Sunah adalah menahan tidak makan dan minum ketika terbit fajar.  

Berdasarkan firman Allah Ta’ala,

وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ ) البقرة/187 .

“Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam.” SQ. Al-Baqarah: 187

Juga berdasarkan sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam,

( الفجر فجران : فجر يحرم فيه الطعام وتحل فيه الصلاة ، وفجر تحرم فيه الصلاة (أي صلاة الصبح) ويحل فيه الطعام

“Fajar itu ada dua; Fajar (shadiq) yang mengharamkan makanan (bagi yang berpuasa) dan dihalalkan shalat. Sementara fajar (kazib) yang mengharamkan shalat (Shubuh) dan halal makanan.” (HR. Ibnu Khuzaimah dan Hakim. Keduanya menyatakan shahih sebagaimana dalam kitab Bulughul Maram)

Juga berdasarkan sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam,

إِنَّ بِلالا يُؤَذِّنُ بِلَيْلٍ فَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يُنَادِيَ ابْنُ أُمِّ مَكْتُومٍ

“Sesungguhnya Bilal melakukan azan pada malam hari, maka hendaknya kalian makan dan minum hingga Ummu Maktum mengumandangkan (azan).”

Ar-Rawi berkata, “Adalah Ibnu Umi Maktum seorang buta, dia tidak melakukan azan sebelum ada yang mengatakan, “Sudah Shubuh, sudah Shubuh.” (Muttafaq alaih)

Majmu’ fatwa Ibnu Baz, (15/281).

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam