Jum'ah 7 Jumadil Ula 1446 - 8 November 2024
Indonesian

Apakah Ada Bedanya Model Sujud Laki-laki dan Perempuan ?

38162

Tanggal Tayang : 05-03-2017

Penampilan-penampilan : 58585

Pertanyaan

Apakah ada bedanya antara sujudnya laki-laki dan perempuan ?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Sebagian ulama berpendapat bahwa ada perbedaan antara laki-laki dan perempuan dalam gerakan shalat, mereka berdalil dengan beberapa hadits, hanya saja semua hadits tersebut adalah lemah tidak sah dijadikan sebagai dalil.

Baca juga jawaban soal nomor: 9276, namun yang benar adalah tidak ada perbedaan dalam gerakan shalat antara laki-laki dan perempuan

Syeikh Muhammad bin Utsaimin berkata untuk menjawab pendapat para ahli fikih yang mengatakan: “Sujudnya wanita tidak menjauhkan jaraknya, akan tetapi mendekatkannya dengan menjadikan perutnya di atas pahanya, dan kedua pahanya (didekatkan) dengan kedua lengan tangannya; karena seorang wanita seyogyanya menjadi tertutup, dengan mendekatkan jarak (pada waktu sujud) lebih tertutup dari pada menjauhkan jaraknya”.

Beliau berkata: “Jawaban pendapat tersebut ada beberapa hal:

1. Bahwa alasan tersebut tidak memungkinkan untuk membantah keumuman nash-nash yang ada bahwa wanita itu sama dengan laki-laki dalam masalah hukum, apalagi Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- telah bersabda:

( صلوا كما رأيتموني أصلي )

“Shalatlah kalian sebagaimana kamiu melihat aku shalat”.

Perintah tersebut berlaku untuk umum baik laki-laki maupun perempuan.

2. Hal itu terbantahkan jika seorang muslimah shalat sendirian, mayoritas dan yang  dibenarkan oleh syari’at bahwa wanita hendaknya shalat sendiri di rumahnya tanpa dihadiri orang laki-laki, dengan demikian tidak perlu mendekatkan (jarak sujudnya) selama tidak dilihat oleh orang laki-laki

3. Anda semua mengatakan bahwa wanita juga mengangkat tangan (pada saat takbir dalam shalat), sedangkan mengangkat tangan lebih terbuka dari pada menjauhkan jarak sujud, akan tetapi anda semua tetap mengatakan: “Disunnahkan bagi wanita untuk mengangkat tangan”; karena hukum asalnya adalah disamakan antara laki-laki dan perempuan dalam masalah hukum.

Pendapat yang kuat adalah:

Bahwa seorang wanita melaksanakan shalat sama dengan laki-laki dalam semua gerakan, baik dalam hal mengangkat tangan atau menjauhkan jarak sujud. Memanjangkan punggung pada saat ruku’, menjauhkan perutnya dari kedua pahanya, menjauhkan kedua pahanya dari kedua lengannya pada saat sujud, duduk iftirasy pada saat duduk di antara dua sujud dan pada saat tasyahhud awal, dan pada tasyahhud akhir pada saat melaksakan shalat yang hanya mempunyai satu tasyahhud, termasuk duduk tawarruk pada saat tasyahhud akhir pada shalat-shalat yang terdiri dari tiga atau empat raka’at.

Jadi tidak ada pengecualian bagi wanita dalam masalah ini”. (Asy Syarhul Mumti’: 3/303-304)

Syeikh Albani –rahimahullah- berkata dipenghujung kitabnya: “Sifat Shalat Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam-“:

“Semua yang saya paparkan tentang shalat Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- disamakan antara laki-laki dan perempuan, tidak ada riwayat di dalam sunnah yang menunjukkan adanya pengecualian bagi wanita dalam beberapa gerakan shalat tersebut, bahkan keumuman sabda Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam-:

" صلوا كما رأيتموني أصلي "

“Shalatlah kalian sebagaimana  kamu melihat aku shalat”.

sudah mencakup mereka para wanita”. (Sifat Shalat: 189)

Kalau misalnya seorang wanita melaksanakan shalat di tempat umum yang bisa jadi diperhatikan oleh orang-orang laki, seperti di Masjidil Haram, atau di taman umum –jika dibutuhkan- maka hendaknya ia berhati-hati dari gerakan yang akan menyebabkan pakaiannya tersingkap dan berusaha untuk berjaga-jaga dengan melakukan hal yang tidak biasa dilakukan.

Wallahu A’lam.

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam