Senin 22 Jumadits Tsani 1446 - 23 Desember 2024
Indonesian

Wanita Yang Melihat Imam Dalam Shalat

Pertanyaan

Saya tahu bahwa dalam shalat, seorang makmum harus di belakang imam atau di belakang orang yang melihat imam. Pertanyaan saya, apakah hal ini berlaku bagi wanita juga? Saya mendengar harus ada yang melihat imam, walau hanya seorang.
Sebagaimana engkau tahu bahwa kebanyakan tempat shalat bagi wanita dibelakang tabir sehingga tidak mungkin melihat imam, tapi mereka hanya mengikuti imam dari pengeras suara yang kadang-kadang tidak berfungsi sehingga kami tidak dapat shalat.
Pernah terjadi sekali bersama sumiku, lalu kami singgah untuk shalat, maka aku pergi ke mushallah khusus wanita, tidak ada seoang pun di sana hingga imam takbir. Akan tetapi, saya tidak tahu, takbir apakah yang dia lakukan. Akhirnya saya tidak mengikuti imam dengan urutannya.

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Tidak disyaratkan bagi wanita yang shalat di belakang imam untuk melihatnya atau melihat sebagian makmum, akan tetapi disyaratkan barisan bersambung dan mushalla wanita berada dalam batas masjid serta suara imam sampai ke makmum agar dapat diikuti. Jika seorang wanita tidak mampu mengikuti imam karena sebab tertentu, maka dia dapat shalat seorang diri, atau shalat dengan sesama wanita berjamaah, jika tidak dapat mendengar suara imam atau tidak dapat mengikutinya.  Jika seorang wanita masuk masjid, lalu mendengar suara takbir imam, janganlah dia langsung bertakbir sebelum mengetahui takbir apakah yang dia lakukan, apakah dia takbir untuk sujud, ruku’ atau lainnya. Solusinya adalah, jika tidak dapat melihat imam atau melihat siapa yang dapat mengikuti imam, hendaknya dia menunggu sampai imam mengucapkan sami’allahu liman hamidah, kemudian dia shalat bersamanya.

Ibnu Abdul Barr berkata dalam kitab Al-Kafi, “Siapa yang melihat imam atau mendengarnya dan mengetahui turun dan bangunnya dan dia ada di belakangnya, maka dibolehkan baginya mengikutinya. Ini merupakan pendapat ulama mazhab Maliki (Al-Kafi, 1/212). Ibnu Qudamah berkata, “Jika imam dan makmum terhalang sehingga tidak dapat melihat imam atau melihat orang yang berada di belakangnya, maka dalam masalah ini ada dua riwayat dari imam Ahmad, salah satunya; Tidak sah bermakmum dengannya. Sedangkan riwayat kedua; Sah, karena dia masih mungkin mengikuti imam tanpa harus menyaksikan, seperti halnya orang buta. Disyaratkan dalam hal ini mendengar suara imam.” (Al-Mughni, 2/208) 

Kesimpulannya, jika anda masuk masjid dan mendengar suara imam dan anda mengetahui gerak yang dia lakukan, maka anda boleh mengikutinya. Jika tidak, hendaknya anda shalat seorang diri atau bersama jamaah wanita setelah imam selesai shalat. 

Adapun terkait hukum shalat anda, maka kami tanyakan hal itu kepada Syekh Shalih Al-Utsaimin, beliau menjawab bahwa lebih hati-hati baginya mengulangi shalatnya. Wallahul muwaffiq.

Refrensi: Syeikh Muhammad Sholih Al-Munajid