Senin 22 Jumadits Tsani 1446 - 23 Desember 2024
Indonesian

Apakah Mengikuti Perlombaan Bidang Agama, Sedangkan Dia Ragu-ragu Apakah Niatnya Ikhlas Karena Allah Atau Sekedar menginginkan Hadiahnya?

Pertanyaan

Saya berniat keluar dari training ilmu agama, karena saya kurang setuju dengan aturan syekh, ketika saya berniat kuat untuk keluar, syekhnya memberikan informasi akan mendapatkan hadiah uang bagi juara (urutan) pertama, maka saya ingin ikut serta dalam training karena saya membutuhkan pendanaan. Apakah masuknya saya di training  ini untuk mendapatkan dunia bukan berniat mencari ilmu agama karena ingin mendapatkan keredhoan Allah ta’ala. Apakah saya perlu masuk di training ini atau saya meninggalkannya karena saya ragu dalam niat?

Alhamdulillah.

Pertama:

  • Hukum mengambil hadiah dalam perlombaan ilmu agama

Tidak mengapa mengambil hadiah dalam perlombaan dalam ilmu agama, Terdapat penjelasa hal ini dalam jawaban soal no. (138652)

Kedua:

  • Ikhlas niat dalam mencari ilmu dan mendapatkannya

Seharusnya seorang muslim ketika mengikuti suatu perlombaan mengkilaskan niatnya untuk Allah ta’ala. Jangan sampai hafalan dan mempelajari suatu ilmu hanya karena ingin mendapatkan hadiah, harusnya tujuannya adalah mendapatkan ilmu dan taat kepada Allah ta’ala, hadiah uang hanya mengikuti saja, sifatnya sebagai penyemangat diri dalam mencari ilmu, bukan sebagai tujuan utama.

Terdapat ancaman keras dari nabi sallallahu alaihi wa salam bagi orang yang mencari ilmu agama karena tujuan mendapatkan dunia. Maka Nabi sallallahu’alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ تَعَلَّمَ عِلْمًا مِمَّا يُبْتَغَى بِهِ وَجْهُ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ، لاَ يَتَعَلَّمُهُ إِلاَّ لِيُصِيبَ بِهِ عَرَضًا مِنَ الدُّنْيَا؛ لَمْ يَجِدْ عَرْفَ الْجَنَّةِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

“Siapa yang mencari ilmu dalam rangka mendapatkan keredhoan Allah azza wajallah, dia belajar tiada lain hanya ingin mendapatkan bagian dari dunia, maka dia tidak akan mencium wangi surga pada hari kiamat. (HR. Abu Dawud, 3664 Ibnu Majah, 252, dishahihkan oleh Al-Albany dalam Shahih Abi Dawud)

Kata وعَرفها adalah wanginya.

Para ulama yang tergabung dalam Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta’ mengatakan, “Tidak mengapa memberikan hadiah berupa uang untuk memberikan semangat para pelajar menghafal Kitabullah Jalla wa ‘ala, seraya mengingatkan  para pelajar agar mengikhlaskan niat karena Allah dalam menghafal Qur’an, sementara hadiah sekedar mengikutinya, bukan sebagai tujuan utamanya dalam menghafal. Wabillahit taufiq shalawat dan salam semoga terlimpahkan kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan para shahabatnya.

(Syekh Abdullah Godyan, Syekh Abdurrazaq ‘Afifi, Syekh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, dari ‘Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, vol kedua, 3/108).

Syekh Abdul Karim Al-Khudair hafidhullah ditanya, ”Apa hukum ikut serta dalam lomba Al-Qur’an Al-Karim dengan niat mendapatkan hadiah dan mendapatkan kemenangannya?”

Maka beliau menjawab, “Membuat perlombaan untuk menghafal Al-Qur’an dan mengajarkan ilmu agama serta membantunya, tidak diragukan lagi, hal itu termasuk yang diperbolehkan oleh para ulama seperti Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah. Para ulama lainnya mengqiyaskan (menganalogikan) dengan apa yang ada dalam berjihad. Dimana niatnya dalam rangka mendapatkan ilmu dan menghafal Al-Qur’an.

Namun jika niat dan tujuan utamanya agar mendapatkan hadiah, maka tidak diragukan lagi hal bahwa sekedar niat mendapatkan uang atau dunia yang seharusnya hanya untuk karena Allah semata mendapatkan ancaman keras bagi orang yang melakukan hal itu. (website Syekh Abdul Karim Al-Khudair)

Hal ini mirip seperti apa yang dikatakan oleh Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah terkait orang yang menunaikan haji untuk orang lain dan mengambil upahnya. Seharusnya niatnya adalah berbuat baik kepada saudaranya dan dapat melakukan manasik (haji), karena itu adalah perkara sangat mulia, sehingga uangnya itu sebagai sarana mewujudkan hal itu. Bukan niat awalnya itu adalah harta dan menjadikan haji nya sebagai sarana untuk mendapatkan rezki.

Beliau rahimahullah dalam kitab ‘Al-Ikhtiyarat, hal. (223) mengatakan, “Yang dianjurkan adalah jamaah haji mengambil uang agar dapat membantu menghajikan orang lain, bukan menunaikan haji agar mendapatkan uang.  Siapa yang ingin berbuat baik kepada orang yang sudah wafat atau agar dapat melihat tanah suci, dia dapat mengambil dana untuk menunaikan haji. Dan begitu semua rezki yang diambil untuk menunaikan amal sholeh. Maka perlu dibedakan antara tujuannya agama sementara dunia sekedar sarana dan begitu juga sebaliknya. Jika kebalikannya dia tidak mendapatkan bagian di akhirat.”

Kami memberikan nasehat kepada anda agar memperbaiki niat, karena mencari ilmu adalah termasuk jenis ketaatan dan ibadah yang terbaik. Anda bisa ikut serta dalam perlombaan ini. Jika anda tidak mampu mengikhlaskan niat anda sehingga tujuannya semata mendapatkan uang, maka tidak ada kebaikan bagi anda ketika anda ikut serta dalam perlombaan ini.

Wallahu a’lam

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam