Alhamdulillah.
Orang yang selalu batal wudhu'nya karena beser kencing, jika ia perbaharui wudhu' sebelum keluarnya waktu shalat, maka ia tidak harus beristijmar lagi sewaktu ia berwudhu' karena ia tetap dihukumi sebagai orang yang telah berwudhu'.
Ketika waktu telah keluar, maka ia harus mencuci kemaluannya lalu ia berwudhu' kemudian ia shalat seperti yang ia kehendaki dari shalat fardhu dan sunnah. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam kepada Fatimah binti Abi Hubaisy, "Cucilah darah (isthadhahmu) dan shalatlah. Serta berwudhu'lah setiap kali kamu hendak melakukan shalat sampai waktu shalat itu tiba." (HR. Bukhari: 226, dan Muslim: 333).
Jika ia mampu untuk berwudhu' lalu tidak keluar darinya sesuatupun sampai masuk waktu shalat berikutnya, maka ia tidak wajib berwudhu' lagi karena ia dihukumi sebagai orang yang dalam keadaan berwudhu'.
Para pakar fiqih berkata, "Ia berwudhu' setiap hendak melakukan shalat, karena ia seperti dibatasi oleh keluarnya sesuatu darinya (hadats)."
Al Bahuti berkata dalam kitabnya ‘Al-Raudh Al-Murbi' (hal: 57):
"Wanita yang istihadhah dan sejenisnya, seperti beser kencing, madzi atau kentut atau luka yang terus menerus mengeluarkan darahnya atau mimisan dari hidung, maka ia wajib berwudhu setiap masuk waktu shalat, jika keluar sesuatu darinya (hadats), lalu ia shalat selama waktunya masih ada baik itu shalat fardhu maupun sunnah. Tapi jika tidak keluar sesuatu darinya (hadats), maka ia tidak wajib berwudhu'lagi."
Untuk pendalaman persoalan ini, terkait hukum orang yang mengalami beser kencing, bisa dirujuk kembali jawaban soal no: 22843 dan 39494.
Wallahu a'lam..