Senin 22 Jumadits Tsani 1446 - 23 Desember 2024
Indonesian

Hukum bekerja sebagai pelatih ilmu bela diri seperti Muay Thai

Pertanyaan

Saya adalah pemain muay thai, dan secara umum saya adalah pecinta seni olah raga beladiri, saya ingin menjadi pelatih  setelah saya menyelesaikan studi saya, akan tetapi jika saya berprofesi sebagai pelatih beladiri muay thai maka saya harus mengikut sertakan anak-anak didik saya dalam kompetisi-kompetisi, saya pernah membaca fatwa yang menyatakan bahwa bertarung dalam turnamen tidak diperbolehkan, karena didalamnya ada pukulan di wajah yang diharamkan, jika demikian apakah saya boleh bekerja sebagai seorang pelatih atau tidak ? dan jika saya sudah menjadi pelatih dan seseorang datang untuk berlatih ditempat saya, lalu saya katakan padanya: saya tidak mengizinkan untuk mengikuti kompetisi-kompetisi, apakah saya berdosa ?  

Alhamdulillah.

Pertama :

hukum seni beladiri

Tidak ada masalah dalam permainan seni beladiri, asal tidak berkaitan dengan hal-hal yang diharamkan menurut ajaran syariat islam:

  1. Melakukan apa yang diharamkan, seperti pukulan di wajah dan kepala, serta melukai lawan.

Termaktub dalam putusan Dewan akademi Fiqih Islam yang tergabung dalam Liga Muslim Dunia di Makkah al-Mukarramah mengenai topik tinju, gulat gaya bebas, dan adu banteng: dewan akademi dengan suara bulat menyatakan bahwa olah raga tinju sebagaimana dimaksud yang secara praktis sudah dilaksanakan di arena olah raga dan kompetisi di Negara kita saat ini: ini adalah termasuk dalam praktik yang dilarang menurut hukum Islam, Karena didasarkan pada diperbolehkannya masing-masing pihak yang ingin menang untuk saling menyerang secara fisik yang bisa mengakibatkan luka parah, bahkan bisa mengakibatkan kebutaan, kerusakan otak akut atau kronis, patah tulang yang parah, atau bahkan mengakibatkan kematian, tanpa ada pertanggung jawaban dari pihak yang menyerang, dengan dukungan dan sorakan kegembiraan dari para penontong yang mendukung pemenang, dan diatas sukacita atas penderitaan pihak lain (yang kalah), hal ini adalah perbuatan yang diharamkan dan ditolak baik secara keseluruhan maupun sebagian menurut pandangan hukum Islam, sesuai dengan firman Allah:

وَلا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ

“Dan janganlah (kamu) jerumuskan dirimu ke dalam kebinasaan” QS. Al-Baqarah /195.

Dan firman Allah :

وَلا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا

“Janganlah kamu membunuh dirimu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.” QS. An-Nisa /29.

Dan sesuai dengan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam:

لا ضَرَرَ ولا ضِرَارَ

“Tidak boleh melakukan sesuatu yang membahayakan diri sendiri dan orang lain”

Berdasarkan hal tersebut: para ahli hukum Islam telah menyatakan bahwa jika seseorang dengan sukarela memperbolehkan orang lain untuk menumpahkan darahnya dan berkata kepadanya: “Bunuhlah aku”, maka dia tidak boleh membunuhnya, dan jika dia melakukan itu, maka dia harus bertanggung jawab dan layak dihukum atas pembunuhan tersebut.

Dan atas dasar itu: dewan akademi menetapkan bahwa tinju tidak boleh disebut sebagai cabang olah raga fisik dan tidak diperbolehkan mengikuti latihannya; karena dasar konsep olah raga adalah melakukan latihan fisik tanpa mencederai atau membahayakan, dan sudah seharusnya tinju dikeluarkan dari cabang olah raga lokal dan dari keikutsertaan dalam pertandingan-pertandingan internasional. Dewan akademi juga menyatakan larangan menayangkan pertandingan tinju dalam program siaran televisi, sehingga para generasi muda tidak belajar dan mengikuti contoh kegiatan yang tidak baik.

Sedangkan untuk cabang olahraga gulat gaya bebas, di mana masing-masing pegulat mengizinkan untuk menyakiti dan melukai satu sama lain, Dewan menganggapnya sebagai tindakan yang sangat mirip dengan olahraga tinju sebagaimana dijelaskan diatas, meskipun dalam bentuk yangberbeda, karena semua yang dilarang syariat dalam olah raga tinju ada dalam olah raga gulat bebas yang dilakukan dengan cara bertarung, maka hukumnya sama dengan hukum dilarangnya tinju.

  1. Mengumbar aurat, batas aurat laki-laki adalah diantara pusar hingga lutut
  2. Menyebabkan terjadinya percampuran antara laki-laki dan perempuan, diantaranya ketika menjadi pelatih dari murid perempuan
  3. Adanya gangguan dari mengingat Allah, menghilangkan waktu untuk mendirikan shalat dan kewajiban lainya
  4. Tidak boleh membungkuk didepan pemain lain atau pelatih, lihat jawaban soal no (127607)
  5. Menjaga diri dari pemikiran-pemikiran aneh dan menyimpang, serta dari segala pengaruh yang berhubungan dengan agama kafir.
  6. Menghindari suara musik, dentuman suara drum dan alat musik lainya saat  berolah raga

Dan jika dalam berolah raga bisa menghindar dari hal-hal yang dilarang tersebut, maka tidak ada masalah melakukannya.

Hukum bermain beladiri muay thai

Beladiri muay thai atau jenis olah raga tinju Thailand mencakup beberapa hal terlarang sebagaimana dijelaskan diatas, seperti adanya pukulan di wajah, melukai lawan, mengumbar aurat, dan iringan suara musik dan bunyi-bunyian.

Oleh karena itu bermain muay thai dilarang kecuali dengan menghindari hal-hal yang dilarang tersebut.

Kedua:

hukum bekerja sebagai pelatih seni bela diri

Tidak ada masalah ketika seseorang bekerja sebagai pelatih olah raga bela diri dengan syarat ia bisa mengkondisikan para pemain agar terhindar dari hal-hal yang disebutkan diatas, dan jika ia tidak bisa melakukannya maka tidak boleh, karena didalam pekerjaannya saat itu ada kontribusi dalam melakukan perbuatan maksiat, sedangkan Allah ta’ala berfirman:

وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ

المائدة/2

 “Tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan. Bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah sangat berat siksaan-Nya.” QS. Al-Maidah /2.

Wallahu a’lam.

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam