Alhamdulillah.
Bagi orang yang berpuasa tidak boleh menggunakan salep steroid untuk mengobati sariawan saat sedang berpuasa, karena salep (gel) akan larut di dalam mulut dan bercampur dengan air liur, dengan demikian maka sulit menghindar untuk tidak menelannya.
Luka seperti ini tidak menimbulkan kesulitan yang karenanya boleh membatalkan puasa.
Al-Nawawi di dalam “Al-Majmu’ “ (6/261) berkata: seseorang yang sakit dan tidak mampu berpuasa karena penyakit yang membahayakan dirinya tidak wajib baginya berpuasa, hal ini berlaku jika ada kesulitan yang jelas yang disebabkan oleh puasa.
Yang disyaratkan disini (boleh tidak puasa) tidaklah sampai betul-betul tidak mampu menjalankan puasa sama sekali, tetapi menurut kami bahwa syarat diperbolehkannya tidak berpuasa adalah cukup dengan adanya kesulitan yang sulit ditanggung jika tetap berpuasa.
Dan berkata: sedangkan untuk kondisi sakit ringan yang tidak menimbulkan kesulitan nyata maka tidak boleh tidak berpuasa, dan tidak ada perbedaan dalam hal ini menurut kita, akhir kutipan dari “al-Majmu’” (6/261).
Untuk lebih jelas bisa lihat jawaban dari soal (188934 )
Wallahu a’lam.