Alhamdulillah.
Hajinya sah menurut salah satu pendapat dari dua pendapat ulama. Hendaknya pelakunya bertaubat kepada Allah dari perbuatan tersebut. Karena melakukan masturbasi diharamkan, baik saat haji atau selainnya. Berdasarkan firman Allah Ta’ala,
وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ * إِلا عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِين * فَمَنِ ابْتَغَى وَرَاءَ ذَلِكَ فَأُولَئِكَ هُمُ الْعَادُونَ ) سورة المؤمنون: 5-)
“Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki; Maka Sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada terceIa. Barangsiapa mencari yang di balik itu, Maka mereka Itulah orang-orang yang melampaui batas.” SQ. Al-Mukminun : 5-7.
Juga karena perbuatan ini mengandung keburukan yang banyak sebagaimana telah dijelaskan para ilmuan.
Kita mohon hidayat dan taufiq dari Allah Ta’ala. Adapun anda, diharuskan menyembelih seekor kambing di Mekah dan diberikan kepada kaum fakir di sana. (Fatawa Syekh bin Baz, 17/139)
Untuk mengetahui hukum masturbasi, periksa kembali soal no. 329.