Alhamdulillah.
Dalam hal ini ada dua sisi.
Sisi pertama hukum mengamalkan hal ini.
Tidak diragukan lagi bahwa dukun, sihir dan tukang ramal termasuk kemungkaran yang besar. Termasuk membuat kerusakan di muka bumi. Serta menyakiti umat Islam tanpa dibenarkan.
Para ulama berbeda pendapat terkait apakah tukang dukun dihukumi kafir yang dapat mengeluarkan pelakunya dari agama atau dia termasuk kafir tapi tidak sampai kafir (yang keluar dari agama)?
Pendapat yang mengatakan dia termasuk kafir adalah apa yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dalam musnadnya (9171) sesungguhnya Nabi sallallahu’alaihi wa sallam bersabda:
من أتى كاهناً أو عرّافاً فصدّقه بما يقول فقد كفر بما أنزل على محمد صححه الألباني في صحيح الجامع (5942
“Siapa yang mendatangi dukun atau tukang ramal kemudian dia membenarkan apa yang dikatakannya, maka dia telah mengkufuri terhadap apa yang telah diturunkan kepada Muhammad. Dinyatakan shoheh oleh Albany di shoheh Al-Jami’, (5942).
Karena hal ini termasuk mengaku mengetahui sesuatu yang goib dan siapa yang mengaku mengetahui sesuatu yang goib, maka dia telah kafir. Sesungguhnya Allah ta’ala berfirman:
عَالِمُ الْغَيْبِ فَلا يُظْهِرُ عَلَى غَيْبِهِ أَحَدًا. إِلا مَنْ ارْتَضَى مِنْ رَسُولٍ الجن/ 25-26
“(Dia adalah Tuhan) Yang Mengetahui yang gaib, maka Dia tidak memperlihatkan kepada seorang pun tentang yang gaib itu. Kecuali kepada rasul yang diridai-Nya. QS. Al-jin: 25-26.
Dan Allah berfirman:
قُلْ لا يَعْلَمُ مَنْ فِي السَّمَاوَاتِ وَالأَرْضِ الْغَيْبَ إِلا اللَّهُ النمل/65 .
“Katakanlah (Muhammad), “Tidak ada sesuatu pun di langit dan di bumi yang mengetahui perkara yang gaib, kecuali Allah. Dan mereka tidak mengetahui kapan mereka akan dibangkitkan.” QS. An-Naml: 65.
Sisi kedua: nasehat untuk wanita yang melakukan ritual seperti ini, hendaknya ditinggalkan dan menjauhinya serta bertaubat kepada Allah Ta’ala. Karena prilaku ini termasuk diantara dosa besar yang membinasakan. Dan takut kepada Allah karena menyakiti umat Islam dengan amalan yang jelek ini. Sementara Allah ta’ala berfirman:
وَالَّذِيْنَ يُؤْذُوْنَ الْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنٰتِ بِغَيْرِ مَا اكْتَسَبُوْا فَقَدِ احْتَمَلُوْا بُهْتَانًا وَّاِثْمًا مُّبِيْنًا الأحزاب/58
Dan orang-orang yang menyakiti orang-orang mukmin laki-laki dan perempuan, tanpa ada kesalahan yang mereka perbuat, maka sungguh, mereka telah memikul kebohongan dan dosa yang nyata. QS. Al-AHzab: 58.
Hendaknya dia bertaubat kepada Allah dari amalan ini sebelum turun kepadanya Malaikat maut secara tiba-tiba dan tidak berguna lagi waktu untuk penyesalan. Hendaknya dia menyerahkan sepenuhnya kepada Tuhannya dari semua perkara. Karena semua urusan manfaat dan mudhorot berada di Tangan-Nya. Agar tidak dijerumuskan syetan dalam perangkapnya sehingga masuk ke neraka Jahim kita berlindung kepada Allah.
Prilaku dia ini termasuk menjadi fitnah bagi orang-orang Islam yang lemah imannya. Sementara Allah ta’ala berfirman:
اِنَّ الَّذِيْنَ فَتَنُوا الْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنٰتِ ثُمَّ لَمْ يَتُوْبُوْا فَلَهُمْ عَذَابُ جَهَنَّمَ وَلَهُمْ عَذَابُ الْحَرِيْقِۗ البروج/10
Sungguh, orang-orang yang mendatangkan cobaan (bencana, membunuh, menyiksa) kepada orang-orang mukmin laki-laki dan perempuan lalu mereka tidak bertobat, maka mereka akan mendapat azab Jahanam dan mereka akan mendapat azab (neraka) yang membakar. QS. Al-Buruj: 10.
Syekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah mengatakan, “Ilmu perbintangan yang dinamakan ‘Al-Matholi’’ (gugusan bintang), membaca telapak tangan, membaca di gelas serta mengetahui sesuatu dari garis. Dan semisal itu yang dikatakan oleh tukang dukun dan tukang ramal serta para tukang sihir. Semuanya termasuk ilmu jahiliyah yang diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya. Dimana Islam datang untuk menghilangkannya serta memberi peringatan orang yang melakukannya atau mendatangkan orang yang melakukannya serta bertanya tentang sesuatu kepadanya atau membenarkan terhadap apa yang diberitahukannya dari hal itu. Karena ia termasuk ilmu goib dimana hanya Allah saja yang mengetahuinya.
Nasehatku kepada semua orang yang terkait dengan masalah ini hendaknya dia bertaubat kepada Allah dan memohon ampunan kepada-Nya. Dan hendaknya menyandarkan dan bertawakkal penuh kepada Allah dalam semua urusan disertai dengan melakukan sebab-sebab yang diizinkan agama dan yang mubah secara nyata. Hendaknya dia meninggalkan urusan-urusan ini. Menjauhinya dan berhati-hati menanyakan kepada pelakunya atau membenarkannya. Dalam rangka melakukan ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya sallallahu’alaihi wa sallam. Untuk menjaga agama dan keyakinannya. Berhati-hati dari kemurkaan Allah kepadanya dan menjauhi sebab mengarah kepada kesyirikan dan kekufuran dimana kalau dia meninggal dunia dalam kondisi seperti itu (kesyirikan), maka dia akan merugi dunia dan akhirat. Selesai
Majmu’ Fatawa Syekh Ibnu Baz, (2/120-122).
Selayaknya diberitahukan disini juga, bahwa apa yang didapatkan wanita ini dari pekerjaan yang hina dan diharamkan ini termasuk hasil yang diharamkan. Sebagaimana apa yang ada dalam Shoheh Bukhori, (2237) dan Muslim, (1567) dari Abu Mas’ud Al-Anshory radhiallahunahu
أن رسول الله صلى الله عليه وسلم نهى عن ثمن الكلب ومهر البغي وحلوان الكاهن
Sesungguhnya Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallam melarang dari hasil (jualan) anjing, hasil dari wanita pelacur serta hasil usaha perdukunan.
Maksud dari وحلوان الكاهن adalah yaitu hasil dari apa yang diberikan kepadanya dari hasil perdukunannya. Imam Nawawi rahimahullah Ketika menjelaskan hadits ini, (10/490) beliau mengatakan, “Bagowi dari rekan-rekan kami dan Qodhi Iyad mengatakan,”Umat Islam berijma’ (sepakat) mengharamkan hasil dari perdukunan. Karena ia sebagai pengganti dari sesuatu yang haram dan karena ia termasuk memakan harta dengan kebatilan.