Alhamdulillah.
Hadits ini diriwayatkan Bukhori, (15221) dan Muslim (1350) dari Abu Hurairah radhiallahu anhu berkata, Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ حَجَّ فَلَمْ يَرْفُثْ وَلَمْ يَفْسُقْ رَجَعَ كَمَا وَلَدَتْهُ أُمُّهُ
“Siapa yang haji dan tidak berkata jorok dan tidak berbuat fasik, dia akan kembali seperti dilahirkan ibunya.
Dalam redaksi Tirmizi, (811) “Diampuni baginya dosa-dosa yang lalu.” Dinyatakan shoheh oleh Albany di Shoheh Tirmizi.
Hadits ini seperti firman Allah Ta’ala:
( الْحَجُّ أَشْهُرٌ مَعْلُومَاتٌ فَمَنْ فَرَضَ فِيهِنَّ الْحَجَّ فَلا رَفَثَ وَلا فُسُوقَ وَلا جِدَالَ فِي الْحَجِّ ) البقرة/197
“(Musim) haji adalah beberapa bulan yang dimaklumi, barangsiapa yang menetapkan niatnya dalam bulan itu akan mengerjakan haji, maka tidak boleh rafats, berbuat fasik dan berbantah-bantahan di dalam masa mengerjakan haji.” QS. AL-Baqarah: 197.
Kata ‘Rofats’ adalah nama perkataan jorok. Dikatakan ia adalah jima’.
Hafid mengatakan, “Yang nampak bahwa maksud dalam hadits itu lebih umum dari itu. Dan itu yang diambil Qurtubi. Itu yang dimaksudkan dalam puasa ‘Kalau salah satu diantara kamu berpuasa maka jangan rafats (berkata jorok).” Selesai
Maksudnya rafats dalam perkataan mencakup perkataan jorok dan jima’ sekaligus.
Kata ‘وَلَمْ يَفْسُقْ’ maksudnya tidak melakukan kesalahan dan kemaksiatan
Makna ‘كَيَوْمِ وَلَدَتْهُ أُمّه’ maksudnya tanpa dosa. Yang nampak adalah memaafkan dosa kecil dan besar. Itu yang dikatakan oleh Al-Hafidz. Dan itu pendapat Qurtubi, Qodi Iyad. Tirmizi mengatakan, “Ia dikhususkan dengan kemaksiatan terkait dengan hak Allah bukan hak seorang hamba. Itu yang dikatakan oleh Manawi di ‘Faidul Qodir’
Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah mengatakan, “Makna sabda Nabi sallallahu alaihi wa sallam :
( من حج فلم يرفث ولم يفسق رجع من ذنوبه كيوم ولدته أمه )
“Siapa yang haji dan tidak berkata jorok dan berbuat fasik, maka akan keluar dosa-dosanya seperti hari dilahirkan dari ibunya.”
Adalah bahwa seseorang ketika berhaji menjauhi apa yang diharamkan kepadanya dari rofats yaitu mendatangi wanita (istri). Dan fasik yaitu menyalahi ketaatan. Dan tidak meninggalkan apa yang diwajibkan atasnya. Tidak melakukan apa yang diharamkan Allah juga. Kalau menyalahi hal ini maka ia termasuk fasik. Kalau seseorang berhaji dan tidak melakukan kefasikan dan mengatakan rafats, maka dia keluar dari itu dalam kondisi bersih dari dosa-dosa. Sebagaimana seseorang ketika keluar dari perut ibunya, maka dia tidak ada dosa atasnya. Begitu juga orang ini. Kalau berhaji dengan syarat seperti ini, maka dia bersih dari dosa-dosanya. “Fatawa Ibnu Utsaimin, (21/20).
Beliau juga mengatakan (21/40), “Yang nampak dari hadits bahwa haji dapat menghapus dosa besar. Kita tidak mengacu kepada yang dhohir kecuali ada dalil. Sebagian ulama mengatakan, “Kalau lima shalat waktu tidak dapat menghapuskan kecuali kalau dia menjauhi dosa-dosa besar sementara ia lebih agung dibandingkan haji dan lebih dicintai oleh Allah. Maka haji lebih utama lagi. Akan tetapi kita katakan, ini yang nampak dalam hadits, Allah Ta’ala dalam hukumnya mempunyai urusan tersendiri. Dan pahala tidak ada qiyas.” Selesai dengan sedikit diedit.