Senin 22 Jumadits Tsani 1446 - 23 Desember 2024
Indonesian

TIDAK WAJIB MELAKUKAN HAJI BAGI ORANG YANG MELAKUKAN UMROH DI BULAN HAJI

Pertanyaan

Seseorang berkata kepada saya, bahwa saya harus menunaikan haji, karena saya telah melakukan umroh sebelum masuk bulan Dzul Hijjah, padahal saya telah menunaikan haji dua tahun yang lalu. Apakah yang dia ucapkan benar?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Apa yang dia ucapkan tidak benar. Karena haji hanya diwajibkan sekali saja seumur hidup. Berdasarkan hadits Ibnu Abbas bahwa 'Aqra' bin Habis bertanya kepada Rasulullah shallahu'alaihi wa sallam, 'Wahai Rasulullah, apakah haji harus ditunaikan setiap tahun atau sekali saja?' Beliau menjawab, '(Yang wajib) cukup sekali saja, selebihnya adalah sunnah." HR. Abu Daud, no. 1721, dinyatakan shahih oleh Al-Albany.

Bulan haji ada tiga; yaitu Syawwal, Dzul Qaidah dan Dzul Hijjah. Tampaknya orang tersebut memahami bahwa penamaan sebagai bulan haji konsekwensinya adalah bahwa siapa yang melakukan umroh di bulan-bulan tersebut wajib baginya menunaikan haji. Pemahaman ini tidak benar. Akan tetapi, maksud bahwa dia dikatakan sebagai bulan-bulan haji adalah pelaksanaan haji harus ditunaikan di bulan-bulan tersebut, bukan sebelum atau sesudahnya.

Syekh Ibnu Utsaimin pernah ditanya tentang seseorang yang melakukan haji tamattu', kemudian setelah melakukan umroh pulang kembali ke negerinya sebelum menunaikan haji. Apakah ada kewajiban baginya?

Beliau menjawab: Tidak ada kewajiban baginya, karena orang yang melakukan haji Tamattu, jika dia ihram untuk umroh, kemudian ternyata dia tidak dapat menunaikan haji sebelum mulai ihram hajinya, maka tidaka ada kewajiban apa-apa baginya, kecuali kalau dia bernazar untuk haji tahun itu, maka dia harus menunaikan nazarnya.

Fatawa Ibnu Utsaimin, 2/679.

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam