Senin 22 Jumadits Tsani 1446 - 23 Desember 2024
Indonesian

Apa Hukum Lembaga Yang Melakukan Sembelihan Kurban Tanpa Menentukan Pemiliknya Ketika Menyembelihnya

436389

Tanggal Tayang : 14-06-2024

Penampilan-penampilan : 1090

Pertanyaan

Ada seseorang bepergian pada waktu hari raya Adha, dan dia meminta kepada orang lain untuk bergabung penyembelihan berkelompok di salah satu lembaga yang melakukan perwakilan dalam penyembelihan kurban. Tanpa menentukan lembaga tertentu. Maka orang lain tersebut memilih pada salah satu lembaga dan membayarkan keikut sertaan kelompok dalam kurban, akan tetapi (lembaga) itu tidak meminta nama pemilik kurban. Dan lembaga itu hanya mengambil dana keikut sertaan dalam kelompok kurban tanpa ada namanya. Dia mengira bahwa tidak diharuskan menentukan nama pemilik kurban. Apakah memang harus menentukan nama pemilik kurban? Kalau harus menentukan namanya, apakah orang lain yang telah memilihkan lembaga keikutsertaan (kurban) dengan orang lain itu terkena seseuatu atau tanggungan?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Pertama:

Tidak mengapa ikut serta dalam kurban kelompok pada salah satu lembaga social dan dia mewakilkannya dalam penyembelihannya.

Lembaga itu melaukuna hal tersebut dengan dua cara:

Pertama: menentukan pemilik kurban, sehingga dia memiliki nama-namanya. Sehingga dia menyembelih kambing untuk si fulan bin fulan dan menyembelih sapi untuk 7 orang tertentu yang tertera dalam list. Hal itu dilakukan untuk setiap sapi. Dan ini yang seharusnya (dilakukan)

Kedua; tidak menentukan pemilik kurban, bahkan kalau sekiranya dia mempunyai 100 orang contohnya, maka dia akan menyembelih 100 kambing untuk mereka. Tanpa ditentukan bahwa kambing ini untuk si fulan juga tidak menentukan ini untuk si fulan. Maka hal ini (kurban) ini tidak sah.

Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah ditanya,”Sebagian travel mengumpulkan dana untuk hadyu (kurban haji) dan menyembelihkan untuk mereka, akan tetapi terkadang mereka meninggalkan nama-nama untuk masing-masing. Apakah hal ini diperbolehkan?

Maka beliau menjawab,”Hal ini tidak diperbolehkan, harus ditentukan sembelihan ini untuk siapa. sebagai contoh kalau dalam travel itu ada 30 orang dan dia membeli untuk mereka 30 kambing. Maka seharusnya (travel) mempunyai list nama-namanya. Setiap kali ada kambing yang dikedepankan (untuk disembelih) berkata,”(kambing) ini untuksi fulan. Karena itu harus ditentukan (nama-namanya). Sementara kalau dia menyembelih 30 kambing untuk 30 orang, maka hal ini tidak layak (dilakukan). Selesai dari ‘Al-Liqa’ As-Syahri, (73/32).

Beliau rahimahullah ditanya,”Kami mendengar dari anda yang mulya syekh bahwa anda mengancam memberikan (dana kurban hadyu) ke perusahaan-perusahaan ini, akan tetapi bagaimana solusinya apa yang telah berlalu, karena kami telah menunaikan haji beberapa kali dan kami memberikan (dana kurban haji) ke Perusahaan- perusahaan ini dan mereka tidak mengambil nama-nama kami. Apa hokum yang telah lalu, apakah diterima? Kalau tidak diterima, maka apa yang harus kami lakukan?

Jawab:

Sesungguhnya kami tidak mengancam dengan memberikan (dana) hadyu (kurban haji). Karena hakekatnya hadyu itu merupakan suatu keharusan. Karena seseorang diantara dua pilihan. Kemungkinan diberikan kepada perusahaan ini atau dia menyembelih (sendiri) dan dibiarakan di tanah tidak dimanfaatkan baik dia atau orang lain.

Kalau ada seseorang dapat menyembelih hadyunya dan makan darinya serta menghadiahkan dan memberikan shodaqah kepada orang lain, tidak heran ini yang lebih utama sekali. Hal ini memungkinkan bagi sebagian orang yang mempunyai pengalaman di Mekkah. Atau memungkinkan dia mewakilkan seraya mengatakan,”Tolong sembelihkan hadyu untuk kami, dan waktu itu dia bisa memanfaatkannya atau dia turun ke Mekkah dan pergi ke ‘Maslakh (tempat penyembelihan hadyu). Dan dia membeli dan menyembelih di sana, maka akan didapatkan orang berdesak-desakan disisi anda untuk mengambil dari hewan kurban. Akan tetapi pendapat saya, bahwa merupakan suatu kesalahan besar dia mengirim dana kurban ke negera lain. Untuk kurban disana. Dan hal ini yang tidak ada asal (dasarnya).

Dan Nabi sallallahu’alaihi wa sallam dahulu mengirim hadyu (kurban haji) ke Mekkah untuk disembelih di Mekkah. Dan tidak dinukil dari beliau satu haditspun baik itu shoheh maupun lemah bahwa beliau mengirimkan kurbannya ke tempat lain. Bahkan beliau menyembelih di rumahnya, memakan, menghadiahkan dan menyedekahkannya. Selesai dari ‘Al-Liqo’ As-Syahri, (34/17).

Dari sini, kalau organisasi (lembaga) itu tidak mencatat nama teman anda, maka berarti mereka tidak menentukan bahwa kurban itu untuknya. Akan tetapi urusan mereka seperti yang telah kami sebutkan pada gambaran kedua, mereka menyembelih sejumlah hewan untuk beberapa orang tanpa menentukan (nama-namanya), dan hal ini tidak diperbolehkan. Silahkan melihat jawabann soal no. (126662).

Kedua:

Kalau tidak ditentukan, maka tidak ada tanggungan – apa yang telah berlalu – kepada seorangpun. Dan kita memohon kepada Allah semoga kurbannya diterima untuk pemiliknya, akan tetapi selayaknya dia jangan melakukan hal seperti itu lagi untuk kedepannya dari kurbannya.

Kami telah menanyakan kepada Syekh kami Abdurrahkan Al-Barrok hafidhohullah ta’ala tentang kesalahan kerja dalam menentukan (nama). Siapakah yang bertanggung jawab ketika kondisi (hewan) yang disembelih lebih sedikit dari bilangan yang seharusnya ada?

Maka beliau menjawab,”Kami berpendapat harus menentukan (nama-namanya), akan tetapi kalau terjadi kesalahan dalam menentukan (nama-nama), maka kita tidak mengatakan itu adalah daging kambing saja, akan tetapi urusannya kita serahkan kepada Allah,dan Dia yang akan menyampaikan kepada pemiliknya. Dan dalam kondisi terjadi kekurangan jumlahnya atau hilang pada sebagian kambingnya, maka siapa yang menyia-nyiakan dalam menentukan (nama-nama) dia yang harus bertanggung jawab.

Wallahua’lam

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam