Alhamdulillah.
Tidak batasan tertentu jumlah surat yang harus dibaca dalam shalat Taraweh. Hanya saja, semakin panjang bacaannya, selama tidak menyusahkan makmum, semakin utama shalatnya.
Al-Albany rahimahullah berkata,
"Adapun membaca surat pada shalat malam dalam qiyam Ramadan, atau lainnya, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam tidak membatasinya dengan batasan yang tidak boleh dilewati, baik ditambah atau dikurangi. Bacaan beliau shallallahu alaihi wa sallam berbeda-beda panjang pendeknya. Kadang-kadang dalam satu rakaat beliau membaca "Ya ayyuhal muzzammil.", dia adalah surat yang terdiri dari 20 ayat. Kadang beliau membaca sekitar 50 ayat. Dan beliau pernah bersabda, "Siapa yang shalat di malam hari, lalu membaca 100 ayat, tidak dicatat sebagai orang-orang yang lalai."
Dalam hadits yang lain beliau bersabda, "(Membaca) 200 ayat, maka dia dicatat seabgai orang-orang yang shalat penuh khusyu."
Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam dalam satu malam dan dalam keadaan sakit, beliau membaca tujuh surat yang panjang, yaitu; Al-Baqarah, Ali Imran, An-Nisa, Al-Maidah, Al-An'am, Al-A'raf dan At-Taubah.
Dalam kisah Huzaifah bin Al-Yaman, yang shalat di belakang Nabi shallallahu alaihi wa sallam, diriwayatkan bahwa beliau membaca dalam satu rakaat surat Al-Baqarah, kemudian An-Nisa, kemudian Ali Imran. Beliau membacanya dengan lambat dan panjang.
Terdapat riwayat dengan sanad yang shahih, sesungguhnya Umar bin Khattab, radhiallahu anhu memerintahkan Ubay bin Ka'b untuk shalat menjadi imam dengan sebelas rakaat di bulan Ramadan. Saat itu, Ubay shalat dengan surat-surat yang terdiri dari 100 ayat, sehingga makmum yang ada di belakangnya, ada yang bersandar dengan tongkatnya karena lamanya shalat, dan mereka baru selesai shalat menjelang fajar.
Juga terdapat riwayat shahih dari Umar bin Khattab bahwa beliau memanggil para penghafal Al-Quran di bulan Ramadan. Lalu beliau memerintahkan yang paling cepat bacaannya untuk membaca 30 ayat (dalam satu rakaat), yang pertengahan 25 ayat, sedangkan yang lambat 20 ayat.
Karena itu, jika seseorang shalat malam seorang diri, dia dibolehkan memanjangkan shalatnya sesukanya. Demikian pula jika yang menjadi makmumnya orang yang setuju dengan bacaannya. Maka semakin panjang shalatnya, makin utama. Hanya saja jangan berlebih-lebihan sehingga dia shalat pada seluruh malam kecuali sedikit. Untuk meneladani Nabi shallallahu alaihi wa sallam yang bersabda, "Sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad."
Adapun jika dia shalat sebagai imam, maka dia memanjangkan shalat apabila makmum di belakangnya tidak merasa keberatan. Berdasarkan sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam, "Jika salah seorang di antara kalian melakukan , maka ringankanlah shalatnya. Karena di antara mereka ada anak kecil, orang tua, orang lemah, orang sakit, yang memiliki kebutuhan. Jika dia shalat seorang diri, maka shalatlah sesukanya." (Risalah Qiyam Ramadan)
Lihat soal no. 66504.