Senin 24 Jumadil Ula 1446 - 25 November 2024
Indonesian

Bagaimana Yusuf Tergoda Dengan Istri Sang Raja, Padahal Beliau Seorang Yang Menjaga Diri?

45365

Tanggal Tayang : 16-11-2015

Penampilan-penampilan : 8081

Pertanyaan

Apakah tafsir ayat yang menyatakan:
ولقد همّت به وهمّ بها (سورة يوسف: 24)
“Sesungguhnya wanita itu telah bermaksud (melakukan perbuatan itu) dengan Yusuf, dan Yusufpun bermaksud (melakukan pula) dengan wanita itu…”. (QS. Yusuf: 24)
padahal Yusuf adalah seorang yang mampu menahan diri, dan telah menolak untuk kembali kepada hasrat istri sang raja, maka bagaimana beliau bermaksud (melakukannya) dengan wanita itu?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Allah –ta’ala- berfirman:

وَلَقَدْ هَمَّتْ بِهِ وَهَمَّ بِهَا لَوْلا أَنْ رَأى بُرْهَانَ ربه (سورة يوسف: 24)

“Sesungguhnya wanita itu telah bermaksud (melakukan perbuatan itu) dengan Yusuf, dan Yusuf pun bermaksud (melakukan pula) dengan wanita itu andaikata dia tiada melihat tanda (dari) Tuhannya…”. (Yusuf: 24)

Keinginan kuatnya wanita itu adalah untuk melakukan maksiat, sedangkan Nabi Yusuf –‘alaihis salam- jika tidak melihat tanda dari Allah, maka ia pun akan memiliki keinginan tersebut –karena tabiat manusianya- , hanya saja beliau tidak menginginkannya; karena ada tanda (sinyal) dari Tuhannya.

Jadi, dalam ayat di atas ada kata yang dimajukan dan ada yang di akhirkan, yaitu (pada selain ayat):

لولا أن رأى برهان ربه لَهَمَّ بها .

“Jika tidak melihat tanda dari Tuhannya, maka ia juga akan memiliki keinginan (untuk melakukan maksiat) dengannya”.

Abu Hatim berkata:

“Saya pernah membaca ayat-ayat gharibah (seakan ada kejanggalan) di dalam Al Qur’an dengan bimbingan Abu Ubaidah, ketika saya sampai pada ayat:

ولقد همت به وهم بها

Maka Abu Ubaidah berkata: dalam ayat ini ada kata yang dimajukan dan ada yang di akhirkan, seakan yang dimaksud adalah:

ولقد همت به ، ولولا أن رأى برهان ربه لهم بها.

“Sesungguhnya wanita itu telah bermaksud (melakukan perbuatan itu) dengan Yusuf, dan jika dia tidak melihat tanda dari Tuhannya, maka ia juga akan memiliki keinginan (untuk melakukan maksiat) dengannya”.

(Al Qurtuby / al Jami’ li Ahkamil Qur’an: 0/165)

Asy Syinqithi berkata dalam “Adhwa’ul Bayan”: 3/58:

Menjawab masalah di atas dari dua sisi:

Pertama:

Bahwa yang dimaksud dengan keinginan Nabi Yusuf adalah keinginan yang terlintas di dalam hati yang dialihkan oleh kuatnya ketaqwaannya. Sebagian mereka berkata: “Kecenderungan dan syahwat manusiawi yang tertutupi oleh ketaqwaan, dan ini tidak bisa dinilai sebagai maksiat; karena hal itu merupakan tabiat manusiawi yang tidak masuk dalam taklif syar’I, sebagaimana dalam hadits bahwa Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- membagi giliran untuk para istrinya dengan adil, kemudian bersabda:

اللهم هذا قسمي فيما أملك ، فلا تلمني فيما لا أملك

“Ya Allah, inilah pembagian yang mampu saya lakukan, maka janganlah Engkau mencelaku pada sesuatu yang aku tidak mampu melaksakannya”.

Maksudnya adalah kecenderungan hati. (HR. Abu Daud dalam “Sunan Abi Daud”: 2134)

Contoh yang serupa dengan di atas adalah keinginan orang yang sedang berpuasa pada air dingin dan makanan, namun ketaqwaannya yang melarangnya dari minum dan makan. Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:

من هم بسيئة فلم يفعلها كتبت له حسنة كاملة

“Barang siapa yang menginginkan keburukan namun ia belum melaksanakannya, maka ia akan ditulis sebagai satu kebaikan penuh”. (HR. Bukhori dalam shahihnya: 6491, dan Muslim 207)

Jawaban kedua:

Bahwa Yusuf –‘alaihis salam- tidak pernah mempunyai keinginan (untuk melakukan hal tersebut), bahkan keinginan (bermaksiat) itu dihilangkan dengan datangnya tanda dari Tuhannya.

Sampai beliau mengatakan: “Bahwa pendapat inilah yang dipilih oleh Abu Hassan dan yang lainnya, dan yang paling sesuai dengan kaidah bahasa Arab”.

Kemudian beliau mulai menyebutkan dalil-dalil dari pendapat yang beliau tarjih. Sesuai dengan semua yang di kemukakan di atas bahwa maksud dari ayat di atas –wallahu a’lam- adalah: “Bahwa Yusuf –‘alaihis salam- kalau saja tidak melihat tanda dari Tuhannya maka ia pun mempunyai keinginan tersebut, namun ketika beliau melihat tanda dari Tuhannya maka ia pun tidak mempunyai keinginan tersebut, dan tidak pernah terbesit sedikit pun.

Demikian juga kalaupun beliau hanya mempunyai keinginan saja namun belum dilakukan, maka hal tersebut tidak dianggap kesalahan dan dosa.

Wallahu a’lam

Semoga shalawat dan salam tetap tercurahkan kepada Nabi yang mulia.

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam