Jum'ah 7 Jumadil Ula 1446 - 8 November 2024
Indonesian

Kapan Raka’at Itu Dianggap Sempurna ?

45494

Tanggal Tayang : 31-12-2016

Penampilan-penampilan : 3371

Pertanyaan

Jika saya terlambat memasuki shaff pada shalat jama’ah pada saat imam sedang ruku’, lalu saya langsung ikut ruku’ bersamanya, maka apakah yang demikian itu dianggap satu raka’at ?, padahal saya belum membaca surat Al Fatihah.

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Barang siapa yang mendapati imam ruku’, lalu dia ikut ruku’ bersamanya, maka hal itu dianggap satu raka’at menurut jumhur ulama, meskipun ia belum membaca surat Al Fatihah, sebagaimana yang telah diriwayatkan oleh imam Bukhori (750) dari Abu Bakrah bahwa dia mendapati Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- sedang ruku’, kemudian ia ikut ruku’ bersama Nabi sebelum memasuki shaff, lalu hal itu dilaporkan kepada Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam-, maka beliau bersabda:

" زادك الله حرصا ولا تعد ".

“Semoga Allah menambahkan keseriusanmu, namun janganlah diulangi”.

Telah diriwayatkan dengan riwayat yang shahih dari Ibnu Mas’ud –radhiyallahu ‘anhu- berkata:

" من لم يدرك الإمام راكعا لم يدرك تلك الركعة " أخرجه البيهقي ، وصححه الألباني في إرواء الغليل 2/262

“Barang siapa yang tidak mendapati imam dalam keadaan ruku’, maka ia tidak mendapatkan raka’at tersebut”. (HR. Al Baihaqi dan dishahihkan oleh Albani dalam Irwaul Ghalil: 2/262)

Ibnu Umar berkata:

“Barang siapa yang mendapati imam sedang ruku’, maka dia ikut ruku’ sebelum imam mengangkat kepalanya, maka dia telah mendapatkan satu rakaat”. (HR. Baihaqi dan dishahihkan oleh Albani dalam Irwaul Ghalil: 2/263)

Disebutkan riwayat yang serupa dari Abu Bakar ash Shiddiq, Zaid bin Tsabit, dan Abdullah bin Zubair. (Baca Irwaul Ghalil: 2/264)

An Nawawi –rahimahullah- berkata di dalam Al Majmu’ (4/112):

“Hal inilah yang telah kami sebutkan tentang kesempurnaan satu raka’at itu dengan mendapatkan ruku’nya imam adalah benar, itulah yang benar menurut Imam Syafi’i, demikian juga pernyataan jumhurnya pengikut syafi’i dan jumhur ulama’, hadits-hadits yang berkaitan dengan itu menjadi jelas dan telah dipraktekkan oleh masyarakat. Dalam masalah ini terdapat sisi lemah yang mengatakan bahwa tidak dianggap mendapatkan satu raka’at penuh”.

Disebutkan di dalam ‘Aunul Ma’bud (3/102):

“Ketahuilah bahwa pendapat jumhur ulama yang mengatakan, barang siapa yang mendapati imam dalam keadaan ruku’ dan ia pun mengikutinya maka hal itu dianggap satu rakaat penuh meskipun tidak mendapatkan bacaan imam. Sebagian ulama berpendapat bahwa barang siapa yang mendapati imam sedang ruku’ maka tidak dianggap satu raka’at penuh, hal ini merupakan pendapat Abu Hurairah, imam Bukhori meriwayatkan dalam hal  membaca (al Fatihah) di belakang imam dari semua orang yang mewajibkan membaca (al Fatihah) di belakang imam. Pendapat inilah yang dipilih oleh Ibnu Khuzaimah, Shibghi, dan yang lainnya dari para perawi dari madzhab Syafi’i, dikuatkan oleh Syeikh Taqiyyud Diin As Subki dari kalangan belakangan, dan ditarjih oleh oleh Al Muqbili”.

Pendapat yang rajih adalah madzhab jumhur berdasarkan hadits dan atsar di atas.

Wallahu A’lam.

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam