Senin 22 Jumadits Tsani 1446 - 23 Desember 2024
Indonesian

Hukum Membenci Shahabat Nabi

Pertanyaan

Saya pernah berdialog dengan salah seorang seputar para shahabat yang mulia radhillahu anhum. Dia mengatakan kepadaku, “Mungkin saja kita membenci siapa saja dari shahabat tanpa keluar dari ruang lingkup Islam.” Dia mengatakan, “Mungkin (membenci para shahabat) mengeluarkan dari ruang lingkup keimanan, akan tetapi masih dalam ruang lingkup Islam.
Kami memohon dari anda menjelaskan masalah ini.

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Tidak ragu lagi bahwa termasuk kebodohan besar dan tidak mendapatkan taufik dari Allah ta’ala bagi seorang hamba, menjadikan sepak terjangnya sering menghina para shahabat sebaik-baik makhluk sallallahu alaihi wa sallam dan radhiallahu anhum. Atau sibuk dengan apa yang terjadi di antara mereka ketimbang menyibukkan dirinya dengan sesuatu yang bermanfaat untuk urusan agama dan dunianya.

Disana tidak ada sedikitpun celah untuk mencela dan membenci para shahabat Nabi sallallahu alaihi wa sallam. Keutamaannya sangat banyak sekali. Mereka yang menolong agama dan menyebarkannya. Mereka yang memerangi orang-orang musyrik. Mereka yang menukl Quran, Sunnah dan hokum. Mereka telah mencurahkan jiwa, darah da hartanya di jalan Allah. Allah telah memilih menemani Nabi-Nya sallallahu alaihi wa sallam. Maka jangan mencela dan jangan menghinanya kecuali orang munafik yang tidak suka agama dan tidak mempercayainya.

“Dari Barro’ radhiallahu anhu mengatakan, saya mendengar Nabi sallallahu alaihi wa sallam bersabda:

الأنصار  لا يحبهم إلا مؤمن ، ولا يبغضهم إلا منافق ، فمن أحبهم أحبه الله ، ومن أبغضهم أبغضه الله. (رواه البخاري، رقم  3572  ومسلم، رقم 75)

“Ansor, tidak mencintainya melainkan orang mukmin dan tidak membencinya kecuali orang munafik. Siapa yang mencintai mereka, maka Allah mencintainya dan siapa yang membenci mereka, maka Allah akan membencinya.” (HR. Bukhari, no. 3572 dan Muslim, no. 75).

Kalau keimanan terhapuskan bagi orang yang membenci ansor dan bersemai pada dirinya kemunafikan, bagaimana bagi orang yang membenci ansor dan Muhajiran serta para tabiin (para pengikut) mereka dengan baik, dengan mencela, melaknat dan menghukumi kafir kepada mereka. Menghukumi kafir bagi orang yang berwala dan ridha kepada mereka. Sebagaimana yang dilakukan oleh Rafidhah? Tidak diragukan lagi mereka lebih layak dengan kekufuran dan kemunafikan dan tiadanya keimanan.

Ath-Thahawi rahimahullah dalam menjelaskan keyakinan ahlus Sunnah wal jamaah mengatakan, “Kita mencintai para shahabat Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam, kami tidak mengurangi kecintaan kepada salah satu diantara mereka. Tidak berlepas diri dari salah satu di antara mereka. Kami membenci siapa yang membencinya, selain dari kebaikan mereka ingatkan. Dan kita tidak mengingatkan mereka kecuali yang baik. Kecintaan kepada mereka termasuk iman dan ihsan. Dan membenci mereka termasuk nifak dan berlebihan.

Syekh Sholeh Al-Fauzan hafidhahullah mengatakan, “Mazhab ahlus Sunnah wal jamaah adalah memberikan wala’ (loyalitas) kepada ahlul bait Nabi sallallahu alaihi wa sallam. Sementara kelompok Nawasib adalah mereka berwala (memberikan loyalitas) kepada para shahabat dan membenci keluarga Nabi sallallahu alaihi wa sallam. Oleh karena itu mereka dinamakan Nawasib, karena mereka mendapat bagian permusuhan terhadap keluarga Nabi sallallahu alaihi wa sallam.

Rafidhah adalah kebalikannya. Mereka memberikan loyalitas kepada keluarga (Nabi) sesuai pengakuannya, dan membenci para shahabat. Melaknat, menghukumi kafir dan mencelanya. Siapa yang membenci para shahabat, maka dia membenci agama. Karena mereka adalah pembawa Islam dan peingikut Nabi sallallahu alaihi wa sallam. Siapa yang membenci mereka, maka dia telah membenci Islam. Ini sebagai dalil bahwa dalam hati mereka tidak ada keimanan. Dan ini juga sebagi dalil bahwa mereka tidak mencintai Islam.

Ini adalah dasar yang agung, seharusnya seluruh umat Islam mengetahuinya. Yaitu mencintai dan memulyakan para shahabat. Karena hal itu termasuk keimanan. Dan membenci atau membenci salah satu diantara mereka termasuk kekufuran dan kenifakan. Karena mencintai mereka termasuk mencintai Nabi sallallahu alaihi wa sallam. Dan membenci mereka termasuk membenci Nabi sallallahu alaihi wa sallam.” (Syarh Al-Aqidah At-Thahawiyah)

Sebagian ahli ilmu memperincinya dalam ‘membenci para shahabat’ mereka mengatakan, “Kalau terjadi kebencian kepada sebagian mereka karena masalah dunia maka tidak terjerumus dalam kekafiran dan kenifakan. Kalau untuk masalah agama dimana dikarenakan mereka adalah para shahabat Nabi sallallahu alaihi wa sallam, maka tidak diragukan lagi dalam kekufurannya. Perincian yang bagus tidak berbeda dengan apa yang telah kami sebutkan bahkan sebagai penjelasan dan penguatan.

Abu Zar’ah Ar-Rozi mengatakan, “Kalau anda melihat salah seorang menghina salah seorang para shahabat Rasul sallallahu alaihi wa sallam, ketahuilah bahwa dia adalah Zindik.”

Imam Ahmad mengatakan, “Kalah anda melihat seseorang menyebutkan salah seorang dari kalangan para shahabat Rasul sallallahu alaihi wa sallam dengan kejelekan, maka keislamannya layak diragukan.”

Syaikhul islalm Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan, “Adapun orang yang mencela dengan celaan yang tidak mengurangi sisi keadilan dan agamanya seperti mensifati sebagian mereka dengan kikir, pengecut, sedikit ilmunya, tidak zuhud atau semisal itu, maka dia layak diberi pelajaran dan dihukum, tapi dia tidak dihukumi dengan kekafiran kalau sekedar itu saja. Dari sisi inilah dipahami ulama yang tidak menghukumi kafir terhadap orang yang mencela sahabat.”

Sementara orang yang melaknat dan menjelekkan secara umum, maka ini masih terjadi perbedaan di kalangan ulama, karena ada keraguan apakah mereka melaknat karena kemarahan atau melaknat karena keyakinan.

Adapun yang melampaui batas dari hal itu, yaitu yang menuduh mereka para sahabat telah murtad setelah Rasulullah sallalahu alaihi wa sallam kecuali beberapa orang saja tidak sampai tiga belas orang. Atau bahwa mereka para sahabat kebanyakan fasik, ini tidak diragukan lagi kekufurannya. Karena dia telah membohongi teks Al-Qur’an di banyak tempat, yang menunjukkan keridhaan dan sanjungan Allah kepada mereka. Bahkan siapa yang ragu dalam kekufurannya (kondisi) seperti ini, maka lebih tegas kekafirannya. Karena subtansi  dari ungkapan mereka adalah bahwa yang menyampaikan Qur’an dan Sunnah adalah orang kafir atau fasik. Dan bahwa ayat ini yaitu “Kalian adalah sebaik-baik umat yang mengeluarkan manusia.” Sedangkan yang terbaik adalah generasi pertama, sedangkan (versi syiah) kebanyakan kafir atau fasik. Artinya, bahwa umat ini adalah umat terburuk, karena generasi pertamanya adalah kaum yang terburruk. Karenanya, kekufuran keyakinan seperti ini termasuk perkara yang harus sudah diketahui dalam agama Islam.

Oleh karena itu kebanyakan yang dari mereka yang memiliki sedikit dari keyakinan ini, terbukti bahwa dia adalah orang Zindiq. Kebanyakan zindik itu menutupi mazhabnya. Sungguh telah tampak tanda pada dirinya dan terdapat secara mutawatir bahwa wajah mereka berubah seperti babi di dalam kehidupan dunia dan setelah mati. Para ulama telah mengumpulkan hal itu dan di antara yang menulisnya adalah Al-Hafiz As-Soleh Abu Abdullah Muhamad bin Abdul Wahid Al-Maqdisi dalam kitabnya Fin Nahyi Anis Shahabah Wama Ja’a Fii Minal Istmi Wal Iqab (Larangan mencela Shahabat dan balasan serta hukumannya).

Secara global golongan yang mencela, ada yang tidak diragukan kekufurannya, di antara mereka ada yang tidak dihukumi kafir dan di antara mereka ada yang masih diragukan. (As-Sharimul Maslul Ala Syatimir Rasul, hal. 590-591).

Taqiyudin As-Subky rahimahullah mengatakan, “Dari pembahasan ini disimpulkan bahwa orang yang mencela sebagian para shahabat, kalau dia mencela semuanya, tidak diragukan kekafirannya. Begitu juga kalau dia mencela satu di antara para shahabat karena dia sebagai shahabat. Karena hal itu keutaan para pendamping Nabi dan termasuk ikut mencela Nabi sallallahu alaihi wa sallalm. Maka tidak diragukan kekufuran orang yang mencela sahabat.

Dengan pemahaman ini dipahami perkataan Ath-Thahawi yang mengatakan ‘Dan membenci mereka adalah kufur’. Karena membenci para shahabat tidak ragu lagi dia kafir. Adapun jika  dia mencela seorang sahabat bukan karena kedudukan sebagai shahabat (Nabi) tapi karena urusan khusus dengannya dan shahabat itu termasuk orang yang masuk Islam sebelum penaklukan Mekkah umpamanya, dan kita yakini keutamaannya seperti syiah Rafidhah yang mencela dua sahabat utamma (Abu Bakar dan Umar), Qadhi Husain menyatakan bahwa kekufuran orang yang mencela dua sahabat utama ini ada dua pendapat.

Adanya keragu-raguan seperti yang kami sebutkan, karena siapa yang mencela kepribadian orang tertentu terkadang karena urusan pribadi dengannya. Boleh jadi karena marah kepada seseorang  karena urusan dunia atau semisal itu, hal ini tidak termasuk kekufuran. Tetapi, tidak diragukan apabila dia membenci salah satu dari keduanya karena menjadi sahabat (Nabi) maka dia Kafir. Bahkan (walaupun derajatnya) lebih rendah dari keduanya (Abu Bakar dan Umar), lalu seseorang membencinya karena dia sebagai sahabat, maka dia pasti kafir. (Fatawa As-Subki, /575).

Wallahu a’lam.

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam