Senin 24 Jumadil Ula 1446 - 25 November 2024
Indonesian

HUKUM TAURIYAH (PURA-PURA)

45865

Tanggal Tayang : 28-05-2013

Penampilan-penampilan : 48264

Pertanyaan

Apa hukum tauriyah?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Tauriyah adalah seseorang menginginkan dari perkataannya berbeda dengan ucapan zahirnya. Ia diperbolehkan dengan dua syarat.

Pertama, katanya ada ihtimal (ada kemungkinan penafsiran)

Kedua, tidak ada unsur kedholiman. Kalau seseorang mengatakan, ‘Saya tidak tidur kecuali di atas gantungan kayu. Kata ‘Al-Watad’ adalah kayu yang ditarud di dinding dan tempat menggantungkan barang-barang. Seseorang mengatakan, yang saya inginkan dengan ‘watad’ adalah tali. Ini adalah tauriyah yang dibenarkan. Karena kata tersebut mengandung penafsiran dan tidak dolim kepada seorangpun.

Begitu jug kalau ada seseorang mengatakan, ‘Demi Allah saya tidak akan tidur melainkan di bawah atap.’ Kemudian dia tidur di atas atap. Kemudian dia mengatakan, yang saya maksudnya atap adalah langit. Ini dibenarkan. Karena langit juga dinamai atap seperti dalam firmanNya, ‘Dan kami jadikan langit itu sebagai atap yang terjaga.’ SQ. Al-Ambiya’: 32.

Begitu juga kalau anda gunakan tauriyah untuk kedholiman tidak diperbolehkan. Seperti ada orang mengambil hak dari seseorang dan pergi ke hakim. Sementara pada fihak yang didholimi tidak ada bukti, hakim meminta orang yang mengambil hak untuk bersumpah, bahwa (hak) dia tidak ada padanya. kemudian dia bersumpah dengan mengatakan, ‘Demi Allah, tidak ada sesuatu punya dia ada padaku. Kemudian hakim memutuskan untuk dia. Kemudian dia menceritakan kepada sebagian orang akan hal itu, bahwa sumpahnya itu pura-pura. Menjadikan pelakunya masuk neraka. Telah ada hadits ‘Barangsiapa yang bersumpah palsu, sehingga mengambil harta orang muslim, maka dia dalam kondisi fajir (berbuat kesalahan). Dia akan bertemu Allah dalam kondisi marah.’ Orang yang bersumpah mengatakan, ‘Saya tidak bermaksud meniadakan, akan tetapi yang saya maksudkan adalah penetapan. Niatanku dalam kata ‘Ma lahu’ bahwa kata ‘Ma’ adalah isim mausul yakni, ‘Demi Allah yang dia punya sesuatu untukku’ ini meskipun katanya ada indikasi penafsiran, akan tetapi ada unsur kedholiman, maka tidak diperbolehkan. Oleh karena itu telah ada hadits  ( يمينك على ما يصدقك به صاحبك ) ‘Sumpah anda adalah apa yang dibenarkan oleh teman anda.’ Dan pentakwilan anda, tidak bermanfaat disisi Allah. sekarang anda bersumpah dengan sumpah yang melampai batas.

Kalau ada seorang laki-laki menuduh istri anda berkhianat, sementara dia bersih. Kemudian anda bersumpah, ‘Demi Allah dia adalah saudariku’ dan dia mengatakan, ‘Maksud saya adalah saudariku seislam. Ini adalah ungkapan yang benar karena dia (suaminya) itu saudarinya seislam. Sementara dia dalam kondisi terdholimi.’ Selesai.

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam