Senin 22 Jumadits Tsani 1446 - 23 Desember 2024
Indonesian

Tata Cara Mengusap Kepala Dalam Berwudu

Pertanyaan

Bagaimana cara mengusap kepada dalam berwudu?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Pertama:

Tata cara membasuh  atau mengusap dalam wudu, bukan merupakan suatu kewajiban. Yang wajib adalah terbasahi anggota yang dibasuh dan terusapnya anggota tubuh yang diusap, dengan cara apapun. Akan tetapi tidak diragukan lagi bahwa mengikuti tata cara yang telah ditetapkan dari Nabi sallallahu alaihi wa sallam itu lebih utama dan lebih sempurna.  (Silahkan lihat Al-Mughni, 1/171).

Kedua:

Terdapat riwayat tata cara mengusap kepala dalam berwudu dengan dua cara,

Pertama: Kedua tangan setelah dibasahi dengan air, diletakkan di depan kepala kemudian diusapkan ke kepalanya sampai di tengkuk. Kemudian kembali lagi ke depan kepalanya. An-Nawawi rahimahullah menyebutkan dalam Syarh Muslim, para ulama sepakat tentang disunahkannya cara seperti ini.

Terdapat riwayat ketetapan hal itu dalam banyak hadits dari Nabi sallallahu alaihi wa sallam

Diriwayatkan oleh Bukhari, (185) dan Muslim, (235) dari Abdullah bin Zaid radhiallahu anhu, beliau menjelaskan tata cara wudu Nabi sallallahu alaihi wa sallam,

ثُمَّ مَسَحَ رَأْسَهُ بِيَدَيْهِ فَأَقْبَلَ بِهِمَا وَأَدْبَرَ ، بَدَأَ بِمُقَدَّمِ رَأْسِهِ حَتَّى ذَهَبَ بِهِمَا إِلَى قَفَاهُ ، ثُمَّ رَدَّهُمَا إِلَى الْمَكَانِ الَّذِي بَدَأَ مِنْه

“…. Kemudian mengusap kepalanya dengan kedua tangannya. Maju mundur dengan keduanya. Dimulai dari depan kepalanya lalu diusapkan dengan keduanya sampai ke tengkuknya. Kemudian dikembalikan ke tempat semula.”

Diriwayatkan oleh Abu Daud, (124) bahwa Muawiyah radhiallahu anhu berwudu di hadapan orang-orang sebagaimana beliau melihat Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam berwudu. Ketika tiba mengusap kepalanya, beliau menciduk satu cidukan air lalu diterima tangan kirinya kemudian diletakkan di tengah kepalanya sampai airnya menetes atau hampir menetes. Kemudian diusap dari depan sampai ke belakang dan dari belakang ke depan. Dinyatakan shahih oleh Al-Bany dalam shahih Abu Daud.

وروى أبو داود (122) عَنْ الْمِقْدَامِ بْنِ مَعْدِي كَرِبَ رضي الله عنه قَالَ :

Diriwayatkan oleh Abu awud (122) dari Miqdam bin Makdikarb radhialllahu anhu berkata,

رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَوَضَّأَ ، فَلَمَّا بَلَغَ مَسْحَ رَأْسِهِ وَضَعَ كَفَّيْهِ عَلَى مُقَدَّمِ رَأْسِهِ فَأَمَرَّهُمَا حَتَّى بَلَغَ الْقَفَا ، ثُمَّ رَدَّهُمَا إِلَى الْمَكَانِ الَّذِي بَدَأَ مِنْهُ . صححه الألباني في صحيح أبي داود

“Saya melihat Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam berwudu. Ketika sampai mengusap kepalanya, beliau meletakkan kedua tangannya di depan kepala dan diusap dengan keduanya sampai ke tengkuk. Kemudian dikembalikan keduanya ke tempat yang dimulainya.” (Dinyatakan shahih oleh Al Albany di Shahih Abi Daud)

Tata cara ini sesuai kalau rambutnya pendek. Tidak berceceran dengan kembalinya kedua tangan ke depan kepalanya.

Tatacara kedua: mengusap semua kepalanya akan tetapi searah dengan rambut. Dimana tidak merubah posisi rambutnya. Tatacara ini sesuai bagi yang mempunyai rambut panjang –baik lelaki maupun perempuan, karena dikhawatirkan rambutnya berantakan, jika kedua tangannya dikembalikan, .

Diriwayatkan oleh Ahmad (26484) dan Abu Daud (128) dari Robi’ binti Muawid bin ‘Afra’ radhiallahu anha

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَوَضَّأَ عِنْدَهَا ، فَمَسَحَ الرَّأْسَ كُلَّهُ مِنْ قَرْنِ الشَّعْرِ ، كُلَّ نَاحِيَةٍ لِمُنْصَبِّ الشَّعْرِ ، لا يُحَرِّكُ الشَّعْرَ عَنْ هَيْئَتِهِ . حسنه الألباني في صحيح أبي داود

“Sesungguhnya Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam berwudu di sisinya. Kemudian mengusap seluruh kepalanya dari  atas kepala, terus ke arah rambutnya menjuntai.  Tidak menggeser rambut dari posisinya semula.” (Dinyatakan hasan oleh Al-Albany dalam Shahih Abi Daud)

Kata ‘مِنْ قَرْن الشَّعْر’ maksudnya qorni sya’ri disini adalah di atas kepala. Memulai mengusap dari atas ke bawah.

Kata ‘كُلّ نَاحِيَة’ maksudnya setiap sisi, yaitu usapan menyeluruh, melebar dan memanjang.

Kata ‘لِمُنْصَبِّ الشَّعْر’ adalah tempat menjuntainya rambut, yaitu ke arab bawah.

Al-Iroqi mengatakan, “Maknanya bahwa memulai mengusap dari atas kepala terus sampai ke bawah. Hal itu dilakukan untuk setiap sisinya.”

Tidak merubah posisi rambut, maksudnya tetap dengan kondisi semula.

Ibnu Ruslan mengatakan, “Tata cara ini khusus bagi orang yang mempunyai rambut panjang. Karena jika tangannya dikembalikan agar air sampai di akar rambut, maka rambut akan berantakan dan pemiliknya akan kesulitan kondisi rambut yang berantakan.”

Diriwayatkan dari Imam Ahmad beliau ditanya bagaimana seorang wanita yang mempunyai rambut panjang mengusap rambutnya? Beliau menjawab, “Kalau dia mau, dapat mengusap seperti yang diriwayatkan oleh Robi. Lau dia menyebut hadits tersebut seraya berkata: “Begini, lalu dia meletakkan tangannya di tengah kepalanya kemudian diusap sampai ke depannya. Kemudian tangannya diangkat kemudian di letakkan lagi di tempat semula mengusap (maksudnya diletakkan lagi di tengah kepala), kemudian diusapkan ke belakang.”

Ada kemungkinan maksud dari ‘qorn’ disini adalah depan kepala. Maksudnya mulai mengusap dari depan kepala mencakup semua sisinya sampai ke bawah rambut, yaitu ke belakang kepalanya. Yakni mengusap kepalanya satu kali dari depan ke belakang dan tidak mengembalikan lagi kedua tangannya. Karena hal itu tidak menggerakkan rambut dari posisinya. Robi’ radhiallahu anha mengatakan, “Tidak mengerakkan rambut dari posisinya.”

Silahkan lihat ‘Aunul Ma’bud, Syekh Sunan Abi Daud. ‘Nailul Author, (1/189) . Al-Mugni, (1/178).

Kesimpulannya,  tatacara seperti ini dilakukan bagi orang yang khawatir rambutnya berantakan. Sehingga mengusap rambut  ke arah bawah agar tidak merubah posisi rambutnya.

Wallahu a’lam.

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam