Kamis 27 Jumadil Ula 1446 - 28 November 2024
Indonesian

Haid Tidak Memutus Puasa Berturut-turut Pada Puasa Kaffarat

Pertanyaan

Ada seorang wanita yang ingin menebus dosa dengan puasa dua bulan berturut-turut, dan ia bertanya terkait hari-hari yang membatalkan puasa (kaffaratnya) karena siklus bulanannya, maka apakah ia wajib mengqadha’nya setelah menyelesaikan puasa dua bulannya atau bagaimana ?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Barang siapa yang diwajibkan kepadanya berpuasa dua bulan berturut-turut, lalu haid menghampirinya, maka ia berhenti dan membatalkannya, kemudian ia melanjutkan puasanya, dan mengqadha’ hari-hari selama masa haidnya, sesuai dengan ijma’.

Ibnu Qudamah –rahimahullah- berkata:

“Para ulama telah melakukan ijma’ bahwa wanita yang berpuasa berturut-turut, jika ia sedang haid sebelum menyelesaikannya, ia mengqadha’nya jika sudah suci dari haidnya dan melanjutkannya; hal itu karena haid tidak mungkin dihindari dalam waktu dua bulan tersebut, kecuali dengan menundanya sampai manapaus, namun dalam hal itu menipu puasanya”. (Al Mughni: 8/21)

Wallahu A’lam

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam