Alhamdulillah.
Orang Islam diperbolehkan menerima hadiah dari saudaranya yang kafir atau musyrik karena hal itu dapat meluluhkan hatinya. Semoga Allah memberikan petunjuk ke agama Islam .
Apa hukum dua orang bersaudara, salah satunya muslim dan lainnya musyrik kaya. Apakah diperbolehkan saudaranya yang Islam menerima hadiah dari saudaranya kafir dan musyrik ini atau tidak?
Alhamdulillah.
Orang Islam diperbolehkan menerima hadiah dari saudaranya yang kafir atau musyrik karena hal itu dapat meluluhkan hatinya. Semoga Allah memberikan petunjuk ke agama Islam .
Refrensi: Wabillahit taufiq (Fatawa Lajnah Daimah, (16/183)
Tidak Mungkin Masuk Di Akun Anda?
Apakah Lupa Password Anda?