Alhamdulillah.
Yang nampak bagi kami maksud dari “waqafaat” (tempat pemberhentian) dalam pertanyaan di atas adalah beberapa tempat yang digunakan oleh Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- untuk berdoa pada saat ibadah haji. Para ulama telah menyebutkan ada enam tempat pemberhentian.
Ibnul Qayyim berkata:
“Haji beliau mencakup enam tempat pemberhentian untuk berdoa:
1.Di atas bukit Shafa
2.Di atas bukit Marwah
3.Di Arafah
4.Di Muzdalifah
5.Di Jumrah Ula
6.Di Jumrah Kedua
(Zaadul Ma’ad: 2/287-288)
Adapun rincian dari tempat pemberhentian tersebut adalah:
1. Berdoa di atas bukit Shafa dan Marwah, yaitu; dengan menghadap kiblat dalam berdoa setelah bertakbir tiga kali, kemudian membaca dzikir sebagaimana yang telah diriwayatkan di dalam hadits sebanyak tiga kali, dan berdoa pada sela-selanya.
Syeikh Muhammad bin Sholeh al Utsaimin –rahimahullah- berkata:
“Dengan bertakbir: “Allohu Akbar” dengan mengangkat tangan sebagaimana mengangkat tangan pada saat berdoa sebanyak tiga kali, dan membaca sesuai dengan yang diriwayatkan:
" لا إله إلا الله وحده لا شريك له ، له الملك ، وله الحمد ، وهو على كل شيء قدير ، لا إله إلا الله وحده ، أنجز وعده ، ونصر عبده ، وهزم الأحزاب وحده "
“Tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) kecuali Alloh Yang Maha Esa tidak ada sekutu baginya, bagi-Nya semua kekuasaan, bagi-Nya semua pujian, dan Dia Maha Kuasa atas segala sesuatu, Tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) kecuali Alloh Yang Maha Esa, Yang telah menepati janji-Nya, telah Menolong hamba-Nya, dan Mengalahkan tentara Ahzab sendirian”.
Kemudian berdoa dengan doa yang disukainya, kemudian mengulangi dzikir tersebut untuk yang kedua kalinya, kemudian berdoa sesuai dengan yang disukainya, kemudian mengulangi dzikir tersebut untuk yang ketiga kalinya, lalu turun menuju bukit Marwah”. (Asy Syarhul Mumti’: 7/268)
Memanjatkan doanya pada saat mau memulai putaran bukan pada saat mengakhirinya, karena sudah tidak ada lagi doa di bukit Marwah pada saat putaran terakhir.
Syeikh Muhammad bin Sholeh al Utsaimin –rahimahullah- berkata:
“..Dan dengan itu kita ketahui juga bahwa berdoa di Shafa dan Marwah dilakukan pada saat mau memulai putaran tidak pada saat mengakhirinya, dan bahwa pada putaran terakhir di bukit Marwah tidak ada doa lagi; karena sa’i sudah selesai. Maka doa tersebut dilakukan pada saat mau memulai putaran sa’inya, demikian juga dengan takbir pada saat thawaf juga dilakukan pada saat mau memulainya. Atas dasar itulah maka jika sa’inya sudah selesai di Marwah maka langsung pergi, sama juga dengan thawaf, jika sudah selesai (tujuh putaran) di hajar aswad maka langsung pergi, tidak perlu lagi menciumnya, menyentuh atau memberi isyarat lagi. Yang menjadi ‘illah (sebab) bagi kami adalah tanpa ada bantahan dari orang yang membantah jika kami mengatakan demikianlah yang telah dilakukan oleh Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam-“. (Asy Syarhul Mumti’: 7/352)
2. Berdoa pada hari Arafah terus berlanjut sampai terbenamnya matahari.
Bagi orang yang melaksanakan haji agar memperbanyak doa pada hari tersebut, karena Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:
" أفضل الدعاء دعاء يوم عرفة ، وأفضل ما قلت أنا والنبيون من قبلي : لا إله إلا الله وحده لا شريك له " . رواه الترمذي (3585) وحسنه الألباني في صحيح الترمذي .
“Sebaik-baik doa adalah doa pada hari Arafah, dan yang sebaik-baik yang saya katakana dan yang dikatakan oleh para Nabi sebelum aku adalah: “Tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) kecuali Alloh Yang Maha Esa, tiada sekutu bagi-Nya”. (HR. Tirmidzi (3585) dan dihasankan oleh Albani dalam Shahih Tirmidzi)
3. Disunnahkan bagi jama’ah haji untuk berdo’a di Muzdalifah.
Dengan mengangkat tangan, menghadap kiblat setelah shalat subuh sampai dengan isfar (cahaya terang di timur sebelum terbit matahari). Alloh –Ta’ala- berfirman:
( فَاذْكُرُوا اللَّهَ عِنْدَ الْمَشْعَرِ الْحَرَامِ ) البقرة/198 .
“…berzikirlah kepada Allah di Masy`arilharam”. (QS. Al Baqarah: 198)
4. Berdoa setelah melempar jumrah ula (jumrah shugra) dan jumrah wushto (kedua), hal itu dilakukan pada hari-hari tasyriq, dan tidak disyari’atkan berdoa setelah melempar jumrah kubra (aqabah), tidak juga pada hari raya dan atau setelahnya.
Wallahu A’lam.