Alhamdulillah.
Hajinya sah, dia dihitung telah menunaikan haji yang wajib baginya. Akan tetapi hajinya tidak mabrur, pahalanya sangat kurang.
An-Nawawi berkata dalam kitab Al-Majmu', 7/62, "Jika seseorang menunaikan haji dengan harta yang haram, maka dia berdosa sedangkan hajinya sah dan dianggap. Demikian dikatakan oleh kebanyakan ahli fiqih."
Dalam Al-Mausu'ah Al-Fiqhiah, 17/131 dinyatakan,
Jika seseorang melaksanakan haji dengan harta yang terdapat syubhat di dalamnya, atau dengan harta hasil merampas, maka secara zahir hajinya sah. Akan tetapi dia telah bermaksiat dan tidak mendapatkan haji mabrur. Ini adalah mazhab Syafi'I, Malik dan Abu Hanifah, rahimahumullah serta mayoritas ulama dahulu dan sekarang. Sedangkan Ahmad bin Hanbal berkata, hajinya tidak sah jika dilakukan dengan harta haram. Dalam riwayat lain (dari Ahmad) beliau berkata, hajinya sah namun dia melakukan perkara haram. Dalam hadits shahih, dinyatakan bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam menyebutkan seorang laki-laki yang menempuh perjalanan jauh, kumal dan dekil, menjulurkan kedua tangannya ke langit, Ya Rabbi, Ya Rabbi, sementara makanannya haram, minumannya haram, pakaiannya haram, dan dia tumbuh dengan sesuatu yang haram, bagaimana doanya akan dikabulkan."
Syekh Ibn Baz berkata, "Hajinya sah jika dilaksanakan sesuai ajaran Allah, akan tetapi dia berdosa karena mempergunakan hasil usaha yang haram. Maka dia wajib bertaubat kepada Allah dari perkara tersebut dan menganggap hajinya memiliki cacat sebab dia memanfaatkan dari perkara haram, akan tetapi telah gugur kewajiban haji baginya." Fatawa Ibn Baz, 16/387)
Dalam Fatawa Al-Lajnah Ad-Da'imah, 11/43, dinyatakan bahwa seseorang menunaikan haji dengan harta yang haram tidak menghalanginya untuk mendapatkan haji yang sah, disertai dosa karena hasil harta yang haram, dan bahwa hajinya terdapat cacat, namun tidak sampai membatalkannya." .