Alhamdulillah.
Lelaki tidak dibolehkan memakai kaos kaki saat ihram, sedangkan wanita dibolehkan memakainya. Syekh Ibn Utsaimin rahimahullah dalam kitab "As-Syarh Al-Mumti" 7/154 ketika ditanya apakah wanita yang sedang ihram diharamkan memakai kaos kaki?
Beliau menjawab, "Tidak. Kaos kaki hanya diharamkan untuk lelaki."
Jika seornag laki-laki yang sedang ihram butuh untuk memakainya, dia dibolehkan memakainya. Akan tetapi dia terkena fidyah, yaitu menyembelih kambing atau memberi makan enam orang miskin atau berpuasa tiga hari. Dia dibolehkan melakukan yang mana saja.
Al-Lajnah Ad-Daimah ditanya tentang hukum memakai kaos kaki waktu thawaf qudum dalam haji atau thawaf umrah?
Mereka menjawab, "Laki-laki tidak dibolehkan memakai kaos kaki dalam kondisi ihram haji atau umrah. Kalau dia membutuhkannya karena sakit atau lainnya, maka dia dibolehkan (memakainya) dan diharuskan membayar fidyah, yaitu puasa tiga hari, memberi maka enam orang miskin, masing-masing setengah sha berupa kurma atau semisalnya atau menyembelih kambing." (Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiyah Wal Ifta, 11/183).