Senin 22 Jumadits Tsani 1446 - 23 Desember 2024
Indonesian

Hukum Shalatnya Orang Yang Lupa Takbiratul Ihram

49047

Tanggal Tayang : 21-11-2016

Penampilan-penampilan : 19481

Pertanyaan

Jika seseorang lupa tidak melaksanakan takbiratul ihram, maka apakah ia tetap meneruskan shalatnya sampai selesai, kemudian ia mengulangi lagi shalat tersebut, atau ia harus menghentikan shalatnya dan mengulanginya lagi ?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

“Jika seseorang lupa tidak mengerjakan takbiratul ihram atau ia ragu-ragu (apakah sudah melakukannya atau belum), maka ia wajib melakukan takbiratul ihram pada saat itu juga dan melaksanakan semua yang ia ikuti setelah takbiratul ihram. Jika dia bertakbir setelah setelah terlambat satu rakaat dari shalatnya imam, maka ia dianggap telah telah ketinggalan raka’at pertama, maka hendaknya ia menggantinya setelah salamnya imam, jika dia mengulangi takbiratul ihram pada raka’at yang ketiga, maka dia dianggap telah ketinggalan dua raka’at, maka ia harus mengganti dua raka’at tersebut setelah salam, hal ini jika dia tidak sedang was-was, adapun jika dia sedang ragu-ragu maka dia menganggap dirinya telah bertakbir pada awal shalat dan tidak mengqadha’ apapun sebagai bentuk penolakan kepada (gangguan) syetan dan memerangi keraguannya. ”.

Refrensi: (Majmu’ Fatawa Syeikh bin Baaz: 11/275)