Kamis 18 Ramadhan 1445 - 28 Maret 2024
Indonesian

Menyangka Tidak Ada Dalil Kewajiban Orang Haid Mengqodo Puasa

Pertanyaan

Pemudi balig tidak ingin mengqodo puasa hari-hari yang dia berbuka di bulan Ramadan dengan alasan, bahwa disana tidak ada dalil syar’I baik di Kitab maupun Sunah yang mewajibkan mengqodo hari-hari itu. Saya mohon kepada anda menyertakan dalil dari Qur’an dan Sunah agar saya dapat memberi nasehat kepada pemudi tersebut.

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Kewajiban mengqodo puasa bagi orang haid adalah hukum yang disepakati diantara umat Islam. Hal itu telah ditunjukkan dalam sunah shoheh dan ijma’.

Diriwayatkan Bukhori, (321) dan Muslim, (335) redaksi darinya dari Muadzah berkata, saya bertanya kepada Aisyah seraya mengatakan,

مَا بَالُ الْحَائِضِ تَقْضِي الصَّوْمَ وَلا تَقْضِي الصَّلاةَ ؟ فَقَالَتْ : أَحَرُورِيَّةٌ أَنْتِ ؟! قُلْتُ : لَسْتُ بِحَرُورِيَّةٍ ، وَلَكِنِّي أَسْأَلُ . قَالَتْ : كَانَ يُصِيبُنَا ذَلِكَ فَنُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّوْمِ وَلا نُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّلَاةِ .

“Kenapa orang haid mengqodo puasa dan tidak mengqodo shalat? Maka beliau menjawab, “Apakah anda ‘Haruri (kelompok khowarij)’ !! saya menjawab, “Saya bukan dari kelompok Haruri. Akan tetapi saya bertanya. Maka beliau menjawab, “Dahulu hal itu menimpa kepada kami, dan kami diperintahkan untuk mengqodo puasa dan tidak diperintahkan mengqodo shalat.”

Nawawi rahumahullah mengatakan, “Hukum ini disepakati oleh umat Islam bahwa orang haid dan nifas tidak diwajibkan baginya shalat dan puasa dalam kondisi sekarang. Dan mereka berijma’ bahwa dia diwajibkan mengqodo puasa serta mereka ijma’ bahwa dia tidak diwajibkan mengqodo shalat. Para ulama’ mengatakan, “Perbedaan diantara keduanya bahwa shalat banyak dan terulang, sehingga berat untuk mengqodonya berbeda dengan puasa. Ia diwajibkan sekali dalam setahun. Terkadang (datang) haidnya sehari atau dua hari.”

Hafidz mengatakan, “Apakah anda ‘Haruri’. Haruri disandarkan ke daerah Haruro’ daerah dua mil dari Kufah. Dikatakan kepada orang yang berkeyakinan mazhab Khowarij Haruri. Karena kelompok pertama kali yang keluar dari Ali di daerah tersebut, sehingga dikenal dengan menyandarkan kepadanya. Mereka banyak sekali kelompoknya. Akan tetapi pokok (ajaran) yang disepakati dikalangan mereka adalah mengambil dari apa yang ditunjukkan Al-Qur’an dan menolak tambahan yang ada dalam hadits secara umum. Oleh karena itu Aisyah menanyakan kepada Muadzah dengan pertanyaan pengingkaran.” Selesai dengan diringkas.

Ibnu Qudamah dalam ‘Al-Mugni, (3/39) mengatakan, “Ahli Ilmu berijma’ bahwa orang haid dan nifas tidak dihalalkan baginya berpuasa. Keduanya berbuka di bulan Ramadan dan mengqodonya. Kalau keduanya berpuasa, tidak diterima puasanya.” Selesai

Nawawi rahimahullah dalam ‘Al-Majmu, (2/386) mengatakan, “Umat bersepakat (ijma’) juga kewajiban mengqodo puasa Ramadan kepada (wanita). Ijma’ dinukil oleh Tirmizi, Ibnu Munzir, Ibnu Jarir, rekan-rekan kami dan lainnya.” Selesai

Syeikhul Islam dalam ‘Majmu Fatawa, (25/219) mengatakan, “Telah ada ketetapan sunah dan kesepakatan umat Islam bahwa darah haid meniadakan puasa, maka orang haid tidak boleh berpuasa akan tetapi mengqodo puasa.” Selesai

Ini sunah Nabi sallallahu alaihi wa sallam, kemudian ijma’ para ulama dinukil tidak hanya satu dari kalangan ahli ilmu. Bagaimana setelah itu dikatakan disana tidak ada dalil kewajiban mengqodo puasa bagi orang haid.

Kepada wanita yang ditunjuk oleh penanya hendaknya bertaubat kepada Allah atas pendapat yang munkar ini. Termasuk gegabah terhadap syareat Allah ta’ala serta hukum-hukumNya. Seharusnya bagi orang yang tidak mempunyai ilmu mencari dan bertanya kepada ahli ilmu. Tidak diperbolehkan baginya mengatakan terhadap agama Allah ta’ala tanpa ilmu, karena hal itu termasuk yang diharamkan. Allah berfirman:

( قُلْ إِنَّمَا حَرَّمَ رَبِّيَ الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ وَالأِثْمَ وَالْبَغْيَ بِغَيْرِ الْحَقِّ وَأَنْ تُشْرِكُوا بِاللَّهِ مَا لَمْ يُنَزِّلْ بِهِ سُلْطَاناً وَأَنْ تَقُولُوا عَلَى اللَّهِ مَا لا تَعْلَمُونَ) الأعراف/33

“Katakanlah: "Tuhanku hanya mengharamkan perbuatan yang keji, baik yang nampak ataupun yang tersembunyi, dan perbuatan dosa, melanggar hak manusia tanpa alasan yang benar, (mengharamkan) mempersekutukan Allah dengan sesuatu yang Allah tidak menurunkan hujjah untuk itu dan (mengharamkan) mengada-adakan terhadap Allah apa yang tidak kamu ketahui." QS.Al-A’rof: 33

Hendaklah seorang muslim mengetahui bahwa dia akan ditanya apa yang keluar dari perkataannya. Allah Ta’ala berfirman:

مَا يَلْفِظُ مِنْ قَوْلٍ إِلا لَدَيْهِ رَقِيبٌ عَتِيدٌ ) ق/18.

“Tiada suatu ucapanpun yang diucapkannya melainkan ada di dekatnya malaikat pengawas yang selalu hadir.” QS. Qaf: 18

Kita memohon kepada Allah agar kita diberi rezki pengetahuan dan fikih  dalam agama-Nya.

Wallahu a’lam .

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam