Kamis 27 Jumadil Ula 1446 - 28 November 2024
Indonesian

Foto Radiasi Terhadap Laki dan Wanita dan Hubungannya Dengan Puasa dan Menyentuh

Pertanyaan

Saya bekerja dalam bidang foto radiasi. Di antara bentuknya adalah melakukan foto terhadap wanita yang mengharuskan melakukan pemeriksaan terhadap pasien. Apa hukum puasa orang yang terpaksa melakukan pekerjaan seperti itu, apakah puasanya batal dan harus dia ulang? Apa pula hukum wudu saya jika saya memeriksanya untuk melakukan foto, sementara saya menggunakan sarung tangan saat memeriksa?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Pertama:

Foto radiasi tidak berpengaruh terhadap puasa dan tidak termasuk perkara yang membatalkan puasa kecuali jika pasien mengkonsumsi obat atau makan dan minum, maka ketika itu puasanya batal karena makan dan minum.

Kedua:

Wudhu tidak batal karena memeriksa pasien. Telah disebutkan dalam jawaban soal no. 22757 dan 20710, bahwa pendapat yang benar di antara pendapat para ulama adalah bahwa menyentuh wanita asing non mahram tidak membatalkan wudhu.

Tidak dibolehkan bagi laki-laki non mahram untuk memeriksa wanita non mahram, begitu pula sebaliknya, kecuali jika ada kebutuhan mendesak. Dan perkara darurat itupun digunakan secukupnya, tidak dibolehkan menyingkap aurat karena sebab atau sakit yang sepele, tidak dibolehkan pula memandang lebh dari tempat sakit yang terbuka dan dituju. Tidak boleh juga berdua-duaan antara pemeriksa dengan pasien.

Telah disebutkan dalam jawaban soal no. 2198 tentang hukum pria yang mengobati wanita.

Sentuhan laki-laki terhadap wanita non mahram diharamkan. Mengenakan sarung tangan lebih meringankan jika memang mendesak untuk melakukan pengobatan .

Wallahua'lam.

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam