Senin 22 Jumadits Tsani 1446 - 23 Desember 2024
Indonesian

Apakah Diwajibkan Zakat Barang Dagangan Dari Persiapan Toko dan Barang-barang Yang Hilang ?

Pertanyaan

Saya mempunyai toko yang di dalamnya terisi barang-barang senilai 80.000 riyal, dan punya hutang kepada banyak orang senilai 80.000 riyal. Dan telah terjadi kebakaran pada toko tersebut 6 bulan yang lalu, dan telah dilakukan renovasi dan pemeliharaan senilai 40.000 dan 350.000 hutang dengan bayar dicicil bulanan bagi toko.

Soal pertama: Apakah kita keluarkan zakat senilai barang-barang yang ada sebelum terjadi kebakaran? (seluruh pembiayaan + hutang) dikurangi renovasi?

Soal kedua: Renovasi masih belum sampai setahun, lalu apakah kita keluarkan zakat atau dari toko seluruhnya disertai hutang yang kami miliki ?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Barang-barang yang ada di toko dibagi menjadi dua bagian:

Bagian Pertama:

Apa yang disiapkan untuk dagangan (barang dagangan), baik berupa bangunan, bahan makanan, pakaian atau yang lainnya yang dijual.

Bagian Kedua:

Apa yang tidak disiapkan untuk dagangan (aset, bukan barang dagangan), untuk produksi, untuk digunakan, seperti alat-alat produksi, perabot, peralatan media, peralatan hitung, dan yang lainnya.

Pada bagian pertama, yang disebut sebagai barang dagangan/barang yang diperjualbelikan, inilah yang wajib dizakati. Adapun bagian yang kedua, dikenal dengan aset, hal ini tidak ada zakatnya.

Telah dijelaskan sebelumnya pada jawaban soal nomor: 42072 kewajiban zakat dari barang dagangan, di sana juga dijelaskan tentang nishabnya, dan barang-barang pokok yang tidak disiapkan untuk dijual tidak ada zakatnya. Sedangkan pada jawaban soal nomor: 22449 dijelaskan bolehnya mengeluarkan zakat barang dagangan dan tidak wajib dikeluarkan berupa uang.

Dan untuk mengetahui tata cara menghitung zakat barang dagangan bisa dilihat pada jawaban soal nomor: 26236, di sana dijelaskan bahwa zakat perdagangan berdasarkan harga jual bukan pada harga beli.

Kesimpulan:

Jika jadwal berzakat tiba pada toko anda maka sebaiknya anda meninventarisir toko anda –seperti barang-barang yang ada- dan digabung dengan dana chash milik anda, dan ditambahkan juga piutang yang kemungkinan akan terbayar, kemudian anda keluarkan zakatnya semua, yaitu 2,5 %.

Adapun hutang orang pada anda, jika tidak ada potensi dibayar karena yang berhutang dikenal suka menunda pembayaran atau dia orang fakir,  maka tidak dikeluarkan zakatnya. Jika anda sudah menerimanya pelunasannya, maka uang tersebut dihitung dengan hitungan haul dari awal lagi, atau lebih hati-hati, langsung dikeluarkan zakatnya untuk satu tahun, walaupun uang itu baru dilunasi setelah bertahun-tahun.

Adapun hutang anda kepada orang lain, tidak menjadi potongan harta zakat yang seharusnya anda keluarkan, sesuai pendapat yang benar dari para ulama. Lihat jawaban soal nomor: 22426 .

Adapun barang-barang yang kebakaran tidak digabungkan dengan barang-barang yang ada di toko.

Apa saja barang baru yang anda tambahkan di toko setelah kebakaran: jika berkaitan dengan perabot, dekorasi, dan peralatan yang tetap, maka telah  dijelaskan sebelumnya bahwa hal itu tidak ada zakatnya, dan tidak direkap dengan barang yang dizakati yang ada di toko. Adapun jika barang itu termasuk barang dagangan, jika telah dibeli dengan dana yang ada di toko dan keuntungannya, maka dia dizakati bersamanya, meskipun belum genap satu haul, dan jika dibeli dengan dana lain yang bukan dari dana toko, maka satu haulnya adalah haulnya dana yang telah dibelikan dengannya, lalu haulnya menggenapkan atas haulnya dana tersebut.

Semoga Allah akan mengganti anda dengan yang lebih baik, dan memberikan rizeki yang baik kepada anda.

Wallahu A’lam

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam