Alhamdulillah.
Jika dana tersebut telah mencapai nishab dan satu haul, maka wajib dikeluarkan zakatnya, baik sudah disiapkan untuk tabungan atau tidak.
Nishabnya adalah setara dengan kira-kira 85 gram emas, atau 595 gram perak.
Besarnya yang dikelurakan zakatnya adalah 2.5 % dari dana tersebut.
Lihat jawaban soal nomor: 2795
Maka jika dana berkurang di tengah perjalanan haul dari nishab, berarti haulnya terputus dan tidak wajib mengeluarkan zakatnya. Berarti dimulai menghitung haul yang baru dari sejak hartanya mencapai nishab lagi.
Dan jika dana tersebut bertambah sedikit demi sedikit, maka hal ini ada rinciannya:
Pertama:
Jika harta manfaat yang baru dihasilkan dari dana yang pertama, seperti keuntungan dari harta yang disimpan – di bank Islami- maka semuanya dizakati saat mencapai haul (masa setahun) dari dana pokok, meskipun hasil keuntungan baru ada beberapa hari saja. Oleh karenanya ulama fikih berkata: “Haulnya keuntungan mengikuti haulnya dana pokok”.
Kedua:
Jika harta manfaat tersebut tidak berasal dari dana pokok, tapi dia sebagai harta yang terpisah, seperti; seseorang yang menyimpan gajinya di sana, maka hukum asalnya adalah hendaknya masing-masing dana ditetapkan haulnya tersendiri. Tidak disyaratkan dana yang baru ini mencapai nishab, karena nishabnya sudah ada pada dana yang pertama.
Atas dasar itu, maka apa yang mulai anda simpan di bulan ramadhan, keluarkan zakatnya pada Ramadhan depan, dan apa yang anda simpan pada bulan Syawal, anda keluakan zakatnya pada bulan syawal berikutnya, dan begitu seterusnya.
Tidak diragukan lagi bahwa akan menyulitkan seseorang untuk menjadikan hitungan terpisah bagi tabungannya dalam setiap bulan, sebagaimana berat juga jika dia mengeluarkan zakat dari semua dana simpanannya, pada saat tiba masa haulnya. Oleh karenanya yang lebih ringan baginya adalah dengan mengeluarkan semua dana simpanannya selama satu tahun, pada saat sudah tiba masa awal haul dari dana miliknya.
Saat itu anda telah mengeluarkan zakat dari harta yang belum genap satu haul, hal ini tidak masalah, hal itu dianggap sebagai percepatan bayar zakat sebelum masa haulnya tiba.
Telah dijelaskan sebelumnya pada jawaban soal nomor: 26113 dan telah kami nukilkan fatwa Lajnah Daimah dalam hal ini, kita ulang kembali teksnya karena bermanfaat:
“Barang siapa yang telah memiliki nishab dari uang, kemudian dia mempunyai tambahan uang lain pada waktu yang berbeda-beda, dan tidak dihasilkan dari sumber uang pertamanya, juga tidak tumbuh darinya, akan tetapi uang terpisah seperti yang didapat oleh seorang pegawai pada setiap bulannya, juga seperti dana warisan, hibah, upah properti misalnya.
Jika dia ingin bersungguh-sungguh mengaudit/menghitung haknya masing-masing, maka dia tidak akan membayar zakat kepada orang-orang yang berhak menerimanya, kecuali apa yang telah diwajibkan kepada mereka dari harta zakatnya. Maka hendaknya dia membuat sebuah jadwal/bagan hitungan dari sumber penghasilannya, setiap dana dicatat masa haul dimulai sejak dia memilikinya, lalu keluarkan zakatnya setiap dana sesuai datanya setiap kali berlalu satu haul dari tanggal kepemilikannya.
Jika dia ingin mudah dan simple serta setuju dengan cara ini, dan dia lebih mendahulukan kepentingan orang-orang fakir dan golongan penerima zakat lainnya dari pada mendahulukan dirinya sendiri; maka dia menzakati semua dana yang dia miliki, pada saat berlalunya haul dari awal nishab dana miliknya. Hal ini lebih besar pahalanya dan lebih tinggi derajatnya dan lebih sempurna kenyamanannya, lebih memperhatikan hak-hak orang fakir dan miskin dan semua golongan penerima zakat. Adapun adanya harta yang dia keluarkan sebelum masa haul, maka dianggap percepatan zakat dari dana yang belum genap satu haul”. (Fatawa Lajnah Daimah: 9/280)
Wallahu A’lam