Alhamdulillah.
ertanyaan ini telah kami ajukan kepada Fadhilatusy Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, beliau menjawab sebagai berikut : Wanita itu boleh menikah tanpa harus melalui catatan sipil (boleh nikah sirri). Dengan syarat walinyalah yang menikahkannya, ditambah syarat-syarat nikah lainnya, silakan lihat soa no:2127. Syarat lainnya, masa iddahnya sudah berakhir. Wallahu a'lam.