Ahad 21 Jumadits Tsani 1446 - 22 Desember 2024
Indonesian

Hukum Seorang Wanita Memandang Laki-laki di Televisi Tanpa Syahwat

5395

Tanggal Tayang : 15-12-2024

Penampilan-penampilan : 455

Pertanyaan

Apakah dilarang menonton televisi saat ada penyiar yang sedang presentasi, sementara saya sedang menonton berita atau acara lain tanpa sebab yang lain ? Apakah dilarang menonton laki-laki di televisi tanpa syahwat ?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Seorang Muslim wajib menjaga inderanya dari segala sesuatu yang tidak ada manfaatnya, terutama dari apa yang diharamkan oleh Allah. Allah Azza wa Jalla berfirman,

اِنَّ السَّمْعَ وَالْبَصَرَ وَالْفُؤَادَ كُلُّ اُولٰۤىِٕكَ كَانَ عَنْهُ مَسْـُٔوْلًا

Sesungguhnya pendengaran, penglihatan, dan hati nurani, semua itu akan diminta pertanggungjawabannya. (QS. Al-Isra’ : 36).

Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda,

النَّظْرُ سَهْمٌ مِنْ سِهَامِ إِبْلِيسَ

“Pandangan merupakan anak panah dari anak panah Iblis.”

Di televisi banyak pria dan wanita yang buruk dan tidak bermoral dan secara umum tidak terhindar dari musik serta hal-hal terlarang lainnya. Maka memandangnya -dalam hal ini- tercela secara umum. Hanya kepada Allah-lah kita memohon pertolongan.

Adapun bagi wanita yang melihat apa yang biasanya terlihat dari laki-laki karena kebutuhan dan tanpa syahwat, maka diperbolehkan, sebagaimana yang telah dikemukakan oleh sekelompok ulama. Melihat televisi bukanlah termasuk jenis ini, maka tidaklah perlu wanita melakukan itu. Dia harus berpaling dari segala sesuatu yang tidak bermanfaat dan fokus pada sesuatu yang akan membawa hasil yang baik.

Wallahul Muwaffiq.

Refrensi: Syeikh Muhammad Sholih Al-Munajid