Senin 22 Jumadits Tsani 1446 - 23 Desember 2024
Indonesian

Seorang Perempuan meyakini Masa Sucinya, Namun Beberapa Waktu Setelah Bersuci ia mendapati cairan yang keluar, bagaimanakah hukumnya?

Pertanyaan

Kebiasaan masa haid saya selama enam hari, pada hari yang ke enam darah haid berhenti, lalu saya mengusapnya dengan sapu tangan agar lebih yakin, hasilnya sudah keluar cairan bening sedikit. Saya memutuskan untuk mandi besar, pada malam harinya suami saya berhubungan intim dengan saya, lalu saya bersuci dan niat berpuasa. Keesokan harinya pada waktu dzuhur saya dapati lendir sedikit sekali agak sedikit kekuningan atau kemerah-merahan. Saya tidak mengetahui hukumnya? Apakah saya wajib mengqo’dho puasa saya?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Saya tidak tahu apa maksud anda dengan cairan bening yang keluar sedikit

Apabila maksud anda yang keluar itu cairan bening yang biasa keluar sebagai tanda awal masa suci, maka haid anda sudah berakhir. Dan kalau ada yang keluar setelah itu meskipun dengan warna agak kekuningan atau kemerahan, hal itu tidak dianggap haid. Yang demikian itu didasarkan pada perkataan Ummu ‘Atiyah –radhiallahu ‘Anha-: “ Kami tidak menganggap apa yang keluar pada masa suci itu haid, meskipun dengan warna agak keruh atau kekuningan”. (HR. Abu Daud, yang dishahihkan oleh Al Bani dalam Shahi Abu Daud)

Atas dasar inilah maka puasa anda sah, dan berhubungan intimpun tidak masalah; karena anda sudah suci.

Namun apabila yang anda lihat adalah kekuningan atau kemerahan dari sisa haid, berarti haid anda belum berakhir. Dan tidak semestinya bagi seorang wanita terburu-buru menganggap haidnya berakhir kalau masih ada kekuningan atau kemerahan meskipun sedikit. Karena beberapa wanita menghadap ‘Aisyah dengan membawa wadah kecil yang di dalamnya terdapat kapas/pembalut agak kekuningan, seraya ‘Aisyah berkata: “Jangan terburu-buru sampai kalian melihat cairan bening”. (HR. Malik: 130) 

Lihatlah soal nomor: 66062

Atas dasar inilah berarti wajib bagi anda untuk mengqodho’ puasa anda pada hari itu. Karena puasa tidak sah dengan adanya sedikit noda haid.

Adapun jima’ (berhubungan intim) yang dilakukan pada malam itu, tidak masalah insya Allah; karena anda mengira bahwa anda telah suci dari haid, dan tidak bersengaja melakukan hal yang dilarang. Allah –subhanahu wa ta’ala- berfirman:

وَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ فِيمَا أَخْطَأْتُمْ بِهِ وَلَكِنْ مَا تَعَمَّدَتْ قُلُوبُكُمْ  (سورة الأحزاب: 5).

“Dan tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang kamu khilaf padanya, tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu.” (QS. Al Ahzaab: 5).

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam