Ahad 21 Jumadits Tsani 1446 - 22 Desember 2024
Indonesian

Shalat Tanpa Bersuci Dengan Sengaja Termasuk Dosa Besar Bukan Kafir

Pertanyaan

Saya tahu tidak boleh shalat dalam kondisi junub, akan tetapi kalau salah seorang shalat dalam kondisi junub, apa hukum shalatnya? Dia sekarang merasakan menyesal sangat dalam atas kemaksiatannya. Dia telah membaca salah satu kitab bahwa orang muslim kalau shalat tanpa berwudu, maka dia telah keluar dari Islam. Dari apa yang disebutkan, bagaimana memperlakukan yang disebutkan tadi? Apakah benar dia telah keluar dari Islam atau tidak? Bagaimana keluar dari kemaksiatan itu dan bertaubat? Apakah dia harus memperbaharui keimanannya (keislamannya)?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Pertama:

Termasuk aksioma menurut umat Islam, bahwa bersuci dari dua hadats kecil dan besar termasuk wajib dan menjadi syarat sah shalat. Bahwa orang yang shalat tanpa bersuci secara sengaja atau lupa, maka shalatnya batal dan dia harus mengulanginya. Kalau dia sengaja, maka dia telah terjerumus dalam dosa dan kemaksiatan besar.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan, “Seorang muslim tidak shalat ke selain kiblat atau tanpa berwudu atau tanpa rukuk atau sujud. Siapa yang melakukan hal itu, maka dia berhak mendapatkan celaan dan hukuman.” (Minhajus Sunah Nabawiyah, 5/204).

Terdapat ancaman keras bagi orang yang melakukan hal itu, dari Abdullah bin Mas’ud radhiallahu anhu dari Nabi sallallahu alaihi wa sallam beliau bersabda:

أُمِرَ بعبد من عباد الله أن يُضرَب في قبره مائة جلدة ، فلم يزل يسأل ويدعو حتى صارت جلدةً واحدةً ، فجُلد جلدةً واحدةً ، فامتلأ قبره عليه نارًا ، فلما ارتفع عنه أفاق ، قال : علام جلدتموني ؟ فقيل له : إنك صليت صلاةً واحدةً بغير طهور ، ومررت على مظلوم فلم تنصره (أخرجه الطحاوي في "مشكل الآثار" (4/231 ) و حسنه الألباني في السلسلة الصحيحة، رقم 2774 )

“Seorang hamba Allah diperitahkan dipukul di kuburnya 100 cambukan. Dia terus meminta dan memohon sampai menjadi satu kali cambukan. Maka dipukul sekali pukulan. Maka kuburannya penuh dengan api. Ketika hilang, maka dia bangun. Dan bertanya, “Kenapa kamu memukulku? Dikatakan kepadanya, “Karena anda telah melakukan sekali shalat tanpa bersuci. Dan anda melewati orang yang dizalimi tanpa anda menolongnya.” (HR. Tohawi di ‘Musykilatul Atsar, (4/231) dan dinyatakan hasan oleh Al-Albany di ‘Silsilah Shahihah, (2774).

Kedua:

Para ulama sepakat bahwa siapa yang shalat tanpa bersuci seraya menghalalkan hal itu atau melecehkannya, maka dia telah kafir. Dia diminta bertaubat. Kalau bertaubat (diterima) kalau tidak maka dibunuh.

Adapun kalau shalat tanpa berwudu karena menyepelekan bukan menghalalkan dan tidak melecehkan. Maka Imam Abu Hanifah rahimahullah berpendapat dia kafir juga. Sementara mayoritas para ulama berpendapat tidak kafir. Prilakunya termasuk salah satu dosa besar.

An-Nawawai rahimauhllah mengatakan, “Jika dia mengetahui hadats dan haramnya shalat bersama hadats, maka dia telah terjerumus kemaksiatan besar. Menurut kami tidak dikafirkan karena itu, kecuali kalau dia menghalalkannya. Abu Hanifa berpendapat, dikafirkan karena melecehkannya.”

Dalil kami karena ia termasuk kemaksiatan mirip dengan zina dan semisalnya.” (Al-Majmu, 2/84, dan semisalnya dalam kitab Raudhatut Thalibin, 10/67).

Silahkan melihat mazhab Hanafi dalam kitab Al-Bahrur Roiq, (1/302, 151) Hasyiyah Ibnu Abidin, (3/719).

Seharusnya bagi orang yang shalat tanpa bersuci bertaubat dan beristigfar dan bertekad bulat tidak mengulangi hal itu lagi. Kemudian mengulangi shalat yang dilakukan tanpa bersuci. Allah Ta’ala menerima taubat bagi orang  yang bertaubat. Dan anda tidak perlu memperbaharui keislamannya.

Silahkan lihat soal no. 27091

Wallahu a’lam.

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam