Alhamdulillah.
Dalam agama tidak ada larangan untuk menikah di bulan Ramadan terkait Ramadannnya, tidak juga pada bulan-bulan lain. Bahkan menikah dibolehkan hari apa saja dalam setahun.
Akan tetapi orang yang berpuasa di Bulan Ramadan mencegah makan, minum dan berhubungan badan dari fajar sampai terbenam matahari. Kalau dirinya mampu dan tidak takut melakukan yang merusak puasanya, maka tidak mengapa dia menikah di bulan Ramadan. Yang tampak bahwa orang yang ingin memulai kehidupan pernikahan di bulan Ramadan –biasanya- tidak mampu sabar terhadap istri baru sepanjang hari. Maka dikhawatirkan dirinya terjerumus melanggar larangan, dan melakukan larangan di bulan yang mulia ini. Sehingga dia terjatuh dalam dosa besar disertai harus mengqada dan (membayar) kaffarat mugalazah (denda yang berat) yaitu memerdekakan budak, kalau tidak mendapatkannya, berpuasa dua bulan berturut-turut, kalau tidak mampu, memberikan makanan enam puluh orang miskin. Kalau terulang berhubungan badan dalam beberapa hari, maka kaffarahnya diulang-ulang pula sesuai dengan bilangan harinya. Silakan lihat soal no. 22960, 1672.
Maka nasehat untuk penanya, kalau khawatir tidak mampu, hendaknya dia menunda pernikahannya hingga setelah Ramadan, maka sebaiknya dia menyibukkan diri di bulan Ramadan dengan ibadah, membaca Al-Qur’an, qiyamul lail atau ibadah sejenis itu. sementara hukum berbicara dengan wanita yang ingin dia nikahi di bulan Ramadan, telah ada jawabannya. Silahkan lihat soal. 13918, 13791.
Wallahu’alam